Jumat, 3 Oktober 2025

Istri Irjen Boy Rafli Amar Masih Dirawat di Rumah Sakit Pasca-kecelakaan

Hingga hari ini, Kamis (12/3/2020), korban masih menjalani perawatan di rumah sakit

TribunJakarta.com/Istimewa
Mobil Pajero Sport yang mengalami kecelakaan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Condro menjelaskan, mobil Pajero Sport dikemudikan sopir berinisial MJ sedang melaju dari arah Permata Hijau.

Mobil tersebut hendak berbelok ke arah Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Lalu bus TJ (Transjakarta) mau lurus dari halte. Tiba-tiba melaju dan menabrak si Pajero itu," ungkap Sambodo saat dihubungi wartawan.

Ia memastikan mobil Pajero yang dikemudikan MJ sedang tidak melintas di jalur Transjakarta.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan membenarkan istri Irjen Boy Rafli Amar penumpang di mobil yang diseruduk Transjakarta.

"Iya benar (istri Boy Rafli Amar, red)," ucap Budi saat dihubungi terpisah.

Akibat kecelakaan tersebut, mobil Pajero Sport itu mengalami ringsek di bagian pintu depan dan belakang sebelah kiri.

Guna penyelidikan mendalam, polisi akan memeriksa rekaman CCTV yang ada di Transjakarta.

"Kita akan ambil CCTV, kemudian, driver (Transjakarta) akan kita tes urine. Ketiga, kita periksa mobilnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Condro, Selasa (10/3/2020).

Terkait pemeriksaan CCTV, jelas Sambodo, pihaknya ingin mengetahui lebih jelas peristiwa kecelakaan tersebut.

"Itu mestinya kan pelan karena baru jalan dari halte. Kok bisa melaju dengan kecepatan tinggi?" tanya dia.

Mobil Pajero Sport yang terlibat kecelakaan dengan bus TransJakarta di jembatan layang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (10/3/2020).
Mobil Pajero Sport yang terlibat kecelakaan dengan bus TransJakarta di jembatan layang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (10/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

"Apakah human error atau kesalahan kendaraan, akan kita panggil juga saksi ahli," sambung Sambodo.

Sopir Transjakarta Tersangka

Polisi sudah memeriksa sopir Transjakarta yang menyeruduk mobil Pajero Sport yang ditumpangi istri Irjen Boy Rafli Amar, termasuk mengetes urinenya.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan si sopir sebagai tersangka karena melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang LLAJ.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved