Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor Jaringan Lampung di Tangerang

Saat penangkapan AY, kata dia, pelaku sempat melawan hingga petugas melakukan tindakan menembak pelaku.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 10 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jaringan kelompok Lampung di wilayah Tangerang dan Karawang.

Satu orang berinisial AY (33) terpaksa ditembak mati karena mencoba melawan.

Diketahui, sembilan tersangka lainnya adalah HP (27), BS (24), AR (38), AK (34), H (27), N (28), SY (27), AF (34) dan AP (30).

Penangkapan secara terpisah dilakukan sejak Selasa (3/3/2020) hingga Jumat (13/3/2020).

Baca: RS Corona di Pulau Galang Dioperasikan Saat Keadaan Memaksa

"Penangkapan minggu lalu, hari Selasa sampai Jumat diibeberapa tempat, yaitu di Tanggerang dan Karawang," kata Kanit 1 Krimum Subnit Resmob AKP Herman Edco Simbolon di Polda Metro Jaya, Senin (9/3/2020).

Saat penangkapan AY, kata dia, pelaku sempat melawan hingga petugas melakukan tindakan menembak pelaku.

Dia bilang, seluruh pelaku diketahui memiliki peran masing-masing.

Baca: Kasus Siswa SMP Bunuh Bocah 5 Tahun, Orang Tua Korban Minta Pihak Kepolisian Bergerak Cepat

"Tim melakukan tindakan tegas terhadap inisial AY karena melawan petugas saat hendak ditangkap di Tangerang," ungkap.

Dari keterangan pelaku, dia mengatakan, pelaku biasa melakukan aksinya di kawasan Bekasi sejak September 2019 lalu.

Menurutnya, pelaku bisa mencuri sebanyak 7 kendaraan bermotor dalam sehari saja.

"Di Wilayah Bekasi Kabupaten, satu hari 7 kendaraan. Dia sudah melakukan sejak bulan Sepetember artinya sudah ratusan motor," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 56 jo 480 KUHP dan atau pasal 480 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved