Minggu, 5 Oktober 2025

Pemuda Ancam Penggal Kepala Jokowi Dituntut 5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," kata Jaksa Penuntut Umum

TribunNewsmaker.com Kolase/ Twitter @yusuf_dumdum/ YouTube KompasTV
Hermawan Susanto, pemuda yang ancam penggal kepala Jokowi 

Hermawan Susanto, terdakwa ancam penggal kepala Presiden Jokowi, kembali memberikan penjelasan soal kasusnya.

Pihaknya mengaku tak ada maksud ancam penggal Presiden Jokowi

Majelis hakim pun terus mencecar Hermawan Susanto dengan pertanyaan.

"Tadi saudara mengatakan bahwa yang saudara ancam itu bernama Jokowi? Bukan sebagai presiden?" tanya Hakim Anggota, Abdul Kohar, kepada Hermawan.

"Bukan," jawab Hermawan.

 Penyebar Video Penggal Kepala Presiden Joko WIdodo Divonis Bebas, Tak Pernah Dikunjungi Teman

 VIDEO: Benarkah Hermawan Susanto Serius Akan Penggal Kepala Jokowi? Ini Kata Polisi

Abdul Kohar pun kembali bertanya kepada Hermawan.

 "Kalau begitu, Jokowi siapa orangnya?" Abdul bertanya.

Lagi-lagi Hermawan menyatakan hanya mengikuti riuh demonstran yang berada di lokasi saat demo dugaan kecurangan Pilpres 2019.

"Karena banyak riuh yang demonstran teriak Jokowi, ya saya mengikuti. Merespons, tidak ada kemufakatan," jelas Hermawan.

Abdul Kohar pun penasaran dan melontarkan pertanyaan lagi.

"Saya tidak tanya, terus kalau bukan Presiden, siapa?" tanya Abdul, sapaannya.

"Saya mengikuti demonstran saja," Hermawan menjawab.

Merasa janggal, Abdul pun bertanya kepada Hermawan mengapa ada pernyataan seolah mengancam.

"Kalau saudara mengikuti belum tahu subjeknya, kenapa saudara ancam?" tanya Abdul.

"Spontan saja. Ya spontan karena riuh, saya mengucapkan kata-kata itu. Dari pendemo-pendemo lainnya," jawab Hermawan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved