Jumat, 3 Oktober 2025

Kecuali Anies, Tiga Gubernur DKI Sebelumnya Kantongi Izin Revitalisasi Monas

Sebab, revitalisasi tersebut belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com
Suasana proyek revitalisasi di Taman Sisi Selatan Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Ratusan pohon ditebang terkait dengan proyek revitalisasi ini. 

Kompas.com sempat berupaya menanyakan hal tersebut kepada sejumlah petugas pengamanan dalam (Pamdal) Monas yang sedang berjaga di posko mereka di bagian barat Monas.

Namun tidak satupun dari mereka yang mau memberi komentar.

"Kalau mau nanya ke orang kantor saja besok jam kerja," ucap salah satu petugas Pamdal tersebut.

Sementara seorang petugas lainnya yang ditemui mengaku tak tahu menahu di mana ratusan pohon besar itu berada.

Baca: Tebang Ratusan Pohon di Monas, Pemprov DKI Bantah Terkait Gelaran Formula E

Yang dia pernah lihat, pohon-pohon kecil yang dicabut dan kemudian dimasukan ke dalam pot.

Bergeser lagi mencari keberadaan pohon-pohon yang selama ini berfungsi sebagai paru-paru ibu kota, Kompas.com menemui posko TNI yang bersiaga.

Di sana, Kompas.com menanyai salah satu anggota.

Anggota TNI itu mengatakan tak melihat adanya aktivitas penanaman atau pemindahan pohon di kawasan Barat Monas tersebut.

"Enggak-enggak ada," ujar anggota TNI yang tidak disebutkan namanya itu.

Respons pihak Monas

Setelah upaya pencarian terhadap pohon-pohon yang ditebang dan katanya dipindah itu tak berbuah hasil, Kompas.com pun menanyakannya kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Monas Isa Sanuri.

Isa mengakui, ada pohon yang ditebang dan tak lagi berdiri kini. Namun, ada pohon yang memang dipindahkan.

Menurut dia, pohon yang ditebang itu ialah pepohonan tua dan lapuk.

Sementara, pohon yang dipindahkan ialah pepohonan yang masih mudah.

Misalnya, pohon cermai, belimbing.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved