Selasa, 7 Oktober 2025

Banjir di Jakarta

Pemprov DKI Siapkan Tim & Ahli Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum Korban: Kami Siap, Tuhan Pasti Bantu

Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan tim hukum dan ahli untuk menanggapi gugatan, dan Tim Advokasi Korban Banjir siap menghadapi.

(Kompas.com/Nursita Sari) (Tribunnews/Gita Irawan)
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah dan Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan tim hukum dan ahli untuk menanggapi gugatan korban banjir terhadap Gubernur Anies Baswedan yang telah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat Senin (13/1/2020) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 mengaku siap untuk menghadapi proses gugatan.

"Begitu kami mengajukan gugatan, artinya kami siap," ungkap Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan kepada Tribunnews, Rabu (15/1/2020).

Azas Tigor menilai selama membela kepentingan warga, pihaknya akan selalu siap.

"Bela warga kok. Kalau bela warga pasti siap, Tuhan pasti bantu," paparnya.

Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). (Glery Lazuardi)

Azas Tigor mengaku saat ini tengah menunggu panggilan dan proses persidangan dari PN Jakarta Pusat.

"Proses selanjutnya kami menunggu dari PN Jakarta Pusat. Kalau sudah baru nanti kami dipanggil untuk sidang pertama," ujarnya kepada Tribunnews, Rabu (15/1/2020).

"Kami sebagai penggugat, dan Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugatnya," imbuhnya.

Pemprov Siapkan Tim

Di lain pihak, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan siapkan tim hukum dan biro hukum.

Dilansir Kompas.com, Yayan menyebut pihaknya juga akan memakai jasa tenaga ahli dari luar Pemprov DKI untuk menghadapi gugatan class action warga tersebut.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019). (KOMPAS.COM/NURSITA SARI)

Tim Biro Hukum disebut Yayan akan terlebih dahulu mempelajari gugatan yang diajukan warga.

"Mereka gugat apa, apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa. (Berdasarkan hasil analisis substansi gugatan), oh ternyata kami perlu ahli yang bidangnya apa," kata Yayan.

Jika jasa tenaga ahli dibutuhkan, Biro Hukum akan memakai tenaga ahli yang kompeten di bidang yang menjadi dasar gugatan warga.

Sudah Terbiasa

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved