Banjir di Jakarta
Gugat Anies Baswedan ke Pengadilan Jakpus, 270 Korban Banjir Jakarta Tuntut Ganti Rugi Rp 43 Miliar
Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta menyebut Anies Baswedan tidak mampu mencegah banjir meski sudah ada pengumuman dari BMKG.
Korban Banjir di Jaksel: Tak Ada Bantuan Sama sekali
Suminem Patmosuwito, satu di antara korban banjir Jakarta yang menggugat Anies Baswedan mengajukan tuntutan ganti rugi Rp 100 juta.
Dilansir Tribunnews.com, hal ini disampaikan Suminem dalam tayangan Kabar Petang unggahan YouTube tvOneNews, Minggu (12/1/2020).
Suminem adalah seorang pedagang sembako yang tinggal di rumah dua lantai daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pemukiman tempat tinggal Suminem berada di dekat sungai dengan rumah yang saling berdempetan serta jalanan yang cenderung sempit.
Suminem menceritakan perjuangan dirinya dan keluarga di tengah banjir tanpa makanan hingga tak ada bantuan sama sekali pihak Pemprov Jakarta.
Suminem menceritakan banjir turun semalaman dan paling deras terjadi pada 1 Januari 2020, pagi.
Keluarganya tak sempat menyelamatkan banyak barang berharaga lantaran banjir turun begitu cepat seperti banjir bandang hingga setinggi 3 meter.
"Mungkin dari jalanan kurang lebih 3 meteran kurang sedikit ya," ujar Suminem.
"6 pagi (mulai banjir), cepat naiknya kayak banjir bandang," terangnya.
Akibar banjir itu, keluarga Suminem dan para tetangga terpaksa bertahan di lantai dua dan atap rumah mereka.
Selama sehari semalam, Suminem dan para tetangga tidak bisa makan.
"Enggak (makan), habis enggak sempat, kompor terendam semua," kata Suminem.
Padahal Suminem sempat memiliki nasi sisa kemarin dan malah terjatuh ketika dibawa ke atas.
Saudara Suminem sempat menawarkan bantuan makanan namun ternyata percuma.