Awas, Penyerobot Jalur Sepeda Terancam Denda Rp500 Ribu
Untuk sanksi pertama, kendaraan bermotor yang memakai jalur sepeda bakal dikenai sanksi Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Gubernur (Pergub) tentang regulasi jalur sepeda sudah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan per hari ini (19/11/2019). Dalam Pergub ini, ada dua sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar.
"Jadi tindakannya (sanksi) ada dua," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Untuk sanksi pertama, kendaraan bermotor yang memakai jalur sepeda bakal dikenai sanksi Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Dasar yang mengatur sanksi ini adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.
Dalam Pasal 284 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
"Di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500.000," jelas dia.
Sanksi kedua, jika ada kendaraan bermotor yang terparkir menutupi lintasan sepeda, maka kendaraan tersebut akan diderek dan pemiliknya harus membayar retribusi Rp250.000 bagi sepeda motor, dan Rp500.000 untuk roda empat.
Sanksi ini berlaku akumulatif untuk keduanya. Ketentuan itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI yang berlaku.
Ketika aturan sudah berlaku efektif, Dishub membentuk Tim Lintas Jaya bersama kepolisian dan TNI. Tim ini akan berjaga di lintasan sepeda yang dibuat.
"Tim Lintas Jaya yang terdiri dari rekan-rekan kepolisian, Dishub untuk melakukan monitoring rutin. Setiap ada pelanggaran langsung ditindak," pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI total akan membuat jalur sepeda sepanjang 63 kilometer di Jakarta, yang terbagi dalam tiga fase.
Pada fase 1, disiapkan jarak sepanjang 25 kilometer mulai dari ruas Jalan Medan Merdeka Selatan - Jalan M.H Thamrin - Jalan Imam Bonjol - Jalan Pangeran Diponegoro - Jalan Proklamasi - Jalan Pramuka - Jalan Pemuda. Diuji coba pada 20 September - 11 Oktober 2019.
Sementara fase 2, sepanjang 23 kilometer mulai dari Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati Raya. Diuji coba mulai 12 Oktober - 1 November 2019.
Selanjutnya pada fase 3, dibuat jalur sepanjang 15 kilometer, dari Jalan Tomang Raya - Jalan Cideng Timur - Jalan Kebon Sirih - Jalan Matraman Raya - Jalan Jatinegara Barat - Jalan Jatinegara Timur. Uji coba dimulai tanggal 2 November - 19 November 2019.