Pria 65 Tahun Ditangkap Polisi, Kepergok Jualan Sabu dan Ganja di Kelurahan Kebon Kosong
Berdasarkan keterangan D, kata Saiful, ganja dan sabu ini dijual kepada pemuda yang tinggal pada sekitaran tempat tinggal D
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial D (65) diamankan Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat, lantaran menjual ganja dan sabu.
Kapolsek Metro Kemayoran, Kompol Saiful Anwar, mengatakan D kedapatan menyimpan sekira 500 gram ganja dan 2,5 gram sabu.
D tertangkap tangan di tempat indekosnya, kawasan kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat, pada Senin (28/10/2019).
Berdasarkan keterangan D, kata Saiful, ganja dan sabu ini dijual kepada pemuda yang tinggal pada sekitaran tempat tinggal D.
• Satpol PP Kota Tangerang Segel Tempat Biliar di Karawaci, Diduga Menjadi Sarang Maksiat
• Komisi D DPRD DKI Pertanyakan Anggaran Revitalisasi Trotoar yang Mencapai Rp 888 Miliar
"Dipasarkan ke anak-anak muda," kata Saiful.
Kata Saiful, D merupakan pemain baru. Pun belum diketahui dari mana dia mendapat ganja dan sabu.
"Kami masih mendalami soal itu. Kami akan menangkap bandarnya," kata Saiful.
Akibat perbuatannya, lanjut Saiful, D dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 111 (1) dan 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman paling tinggi dua belas (12) tahun penjara," ujar Saiful.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Jual Ganja dan Sabu, Pria 65 Tahun Diamankan Polsek Kemayoran