Minggu, 5 Oktober 2025

Pria di Pesanggrahan Buat Laporan Palsu Kepada Polisi Untuk Hindari Kewajiban Bayar Cicilan Motor

Polsek Metro Pesanggrahan membekuk KA (33), tersangka penipuan dengan bermodus membuat laporan polisi palsu.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Lusius Genik
KA (33), tersangka tersangka pembuat laporan palsu kepada polisi, saat ditemui di Mapolsek Metro Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Pesanggrahan membekuk KA (33), tersangka penipuan dengan bermodus membuat laporan polisi palsu.

Laporan polisi dibuat tersangka agar dirinya terbebas dari kewajiban membayar cicilan kendaraan.

Wakapolsek Metro Pesangrahan AKP Agus Herwahyu Adi mengatakan KA nekat membuat laporan Polisi palsu demi mendapat keuntungan pribadi.

KA sengaja membuat laporan kehilangan sepeda motor kepada polisi.

Baca: Pemohon Minta Hakim Konstitusi Prioritaskan Uji Materi UU Pilkada

"Pada 30 September 2019, tersangka membuat laporan seolah-olah kehilang sepeda motor. Padahal, lanjut dia, motor tersebut sengaja dititipkan ke rumah temannya berinisial R (46)," kata AKP Agus di Mapolsek Metro Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2019).

AKP Agus menjelaskan, mulanya KA membeli motor secara kredit.

Pembelian dilakukan dengan membayar uang muka atau down payment (DP).

Baca: Penculikan Anak di Tasikmalaya Gegerkan Warga

Namun, baru sebulan setelah membayar DP, KA membuat laporan Polisi yang berisikan dirinya telah kehilangan sepeda motor.

Setelah Laporan tersebut ditelusuri pihak kepolisian, KA ternyata tidak pernah kehilangan motor.

Ia hanya ingin terbebas dari cicilan yang harus dibayar setiap bulan.

"Setelah menerima motor itu, tersangka KA tidak pernah membayar cicilan dan menitipkan motornya ke tersangka R," ucap Agus.

Baca: Polisi Sebut Harta Karun Kerajaan Sriwijaya Hoaks, Tapi Banyak Warga Mengaku Dapat Emas

Rencananya, motor tersebut akan dijual kepada seorang penadah.

"Itu sedang kami dalami. Dia juga baru sekali melakukannya," ujarnya.

Saat ini polisi telah mengamankan R dan menetapkannya sebagai tersangka.

Keduanya akan dijerat Pasal 242 Ayat 1 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu.

Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved