Senin, 29 September 2025

4 FAKTA Demo Buruh di Jakarta, Ajukan 3 Tuntutan, Tuntut Honorer Jadi PNS hingga Isyarat Demo Lagi

Massa buruh yang tergabung di konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Rabu (2/10/2019)

Warta Kota/henry lopulalan
Ribuaan buruh dari berbagai kelompok berkumpul menuju Istana Negara di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu(1/5/2019). Para buruh merayakan hari Buruh Internasional dengan menuntut kesejateraan kaum buruh. 

4 FAKTA Demo Buruh di Jakarta, Ajukan 3 Tuntutan, Tuntut Honorer Jadi PNS hingga Isyarat Demo Lagi

TRIBUNNEWS.COM - Massa buruh yang tergabung dalam konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan Jakarta Rabu (2/10/2019).

Massa mulai datang berkumpul sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenakan seragam merah hitam.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, demonstrasi kali ini menuntut beberapa hal ke pemerintah terkait buruh.

Ia mengatakan, massa datang dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.

"Hari ini kita kaum buruh di seluruh Indonesia ada di Jakarta, Bandung, Semarang, Banten, Medan, Aceh, Riau, Banjarmasin, Maluku, Manado siap mensejahterakan buruh," kata Iqbal, dikutip dari Kompas.com.

Berikut fakta-fakta tentang demonstrasi buruh Rabu (2/10/2019).

Suarakan 3 Tuntutan

Dilansir dari pemberitaan Kompas Siang KompasTV, dalam aksinya, massa menuntut 3 hal kepada pemerintah.

Pertama, yakni menolak revisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Massa menolak undang-undang tersebut dibuat fleksibel, karena menurut kaum buruh jika hal tersebut dibuat fleksibel maka akan mengakomodir kepentingan investasi, sehingga dianggap tidak akan berpengaruh baik kepada kaum buruh.

Kedua, menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan.

Pihak buruh menilai, dengan naiknya iuran BPJS nantinya akan tambah membebani kaum buruh.

Dan ketiga, massa menagih janji presiden untuk merevisi PP nomor 78 tahun 2015.

PP nomor 78 tahun 2015 berkaitan dengan upah minimum, menurut kaum buruh penetapan upah minimum dalam PP tersebut, berdasar formula insflasi dan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan