Kamis, 2 Oktober 2025

YL Diduga Bersekongkol dengan Selingkuhannya Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawa Suami

"Jadi antara keluarga VT dengan ibu YL ini terjadi kerenggangan di mana ibu YL mencemburi VT telah berselingkuh," kata Budhi

TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita bernama YL (40) dam selingkuhannya, BHS (33) ditangkap jajaran Polsek Kelapa Gading.

Keduanya ditangkap atas dugaan telah berencana menghabisi nyawa suami YL berinisial VT.

Baca: Akankah Anggota Dewan dari Generasi Milenial dan Perempuan Bisa Bawa Perspektif Baru di DPR RI?

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, YL dan BHS berencana melakukan pembunuhan dengan menyewa dua orang pembunuh bayaran.

"Jadi antara keluarga VT dengan ibu YL ini terjadi kerenggangan di mana ibu YL  mencemburi VT telah berselingkuh," kata Budhi di Mapolsek Kelapa Gading, Selasa (1/30/2019).

YL yang sakit hati kemudian mencurahkan perasaannya kepada BHS hingga akhirnya terjalin hubungan asmara antara kedua tersangka.

Saat hubungan kedua tersangka ini semakin erat, kemudian muncul niat untuk membunuh VT.

"Dari hubungan ini, karena perbuatannya, sudah terbuka di antara keduanya, motif lain ingin menguasai harta dari keluarga tersebut," ujar Budhi.

Sejak Juli 2019, mereka merancang beberapa rencana pembunuhan hingga akhirnya mendapat keputusan dengan menyewa dua orang pembunuh bayaran berinisial BK dan HER.

Aksi percobaan pembunuhan itu akhirnya dilakukan pada Jumat (13/9/2019) malam.

Saat itu BHS yang juga merupakan bos dari VT berkendara bersama.

Di dalam mobil itu ada juga BK yang berperan sebagai eksekutor.

Sekitar pukul 23.30 WIB mereka melewati Jalan Boulevard Gading Raya.

Begitu tiba di depan Sekolah NJIS, BHS meminta VT menghentikan mobil karena berpura-pura ingin muntah.

Saat itulah BK yang duduk di kursi belakang menusuk leher VT dengan sebilah pisau.

Korban menerima tiga tusukan dari BK.

"Pada saat itu korban mau ditusuk lagi perutnya namun korban yang saat itu mengendarai kendaraannya langsung tancap gas sehingga para pelaku ini tida bisa melanjutkan (percobaan pembunuhan)," ujar Budhi.

VT langsung mengarah ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Beruntung nyawa korban masih berhasil diselamatkan di Rumah Sakit tersebut.

Pihak rumah sakit kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Kelapa Gading.

Tiga hari kemudian, polisi menangkap BHS yang melarikan diri ke Pulau Bali.

Baca: Warga Jatim yang Merantau di Papua akan Tiba di Malang Besok

Setelah menginterogasi BHS, polisi kemudian menangkap tersangka YL, sementara dua tersangka lain yakni BK dan HER masih dalam pengejaran.

Adapun terhadap kedua pelaku, polisi menyangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal kurungan seumur hidup.

Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Istri dan Selingkuhannya Sewa Pembunuh Bayaran untuk Menghabisi Nyawa Suami

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved