Kenalan di Mal, Perempuan Ini Lalu Dibuat Mabuk dan Dikuras Hartanya oleh Pria Teman Kencannya
Korban menduga jika pemuda yang sebelumnya mengajaknya berkenalan di mal yang telah mengambil uang miliknya.
Editor:
Choirul Arifin
Sementara tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara.
Suasana pengungkapan kasus pidana yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sepanjang bulan September 2019 di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2019).
Artikel ini tayang di Wartakotalive dengan judul Akibat Mabuk Korban Diperdaya dan Dikuras Harta Bendanya oleh Pencuri Brondong yang Mengincarnya
Penulis: Dwi Rizki