Minggu, 5 Oktober 2025

Berita Viral

Viral Video Polisi yang Nemplok di Kap Mesin Mobil, Ternyata Bukan Hanya Sekali

Telah viral sebuah video yang menunjukan seorang petugas kepolisian yang nemplok di kap mesin mobil. Ternyata kejadian tersebut bukan hanya sekali

intagram/ jktinfo
Telah viral sebuah video yang menunjukan seorang petugas kepolisian yang nemplok di kap mesin mobil. Ternyata kejadian tersebut bukan hanya sekali 

Namun, kendaraan tak kunjung berhenti.

"Anggota yang berada di depannya mencoba hentikan kembali tetapi laju kendaraan tersebut masih tidak dilakukan pengereman, sehingga anggota untuk menyelamatkan diri, loncat ke kap mobil tersebut," kata Bayu.

Dengan tubuh menempel di kap depan, Natan terbawa kendaraan tersebut sejauh 100 meter.

Hingga akhirnya dia turun dari kap tersebut dan berusaha menahan laju mobil dengan tumpuan kakinya.

"Itu pun kalau kita lihat di video mungkin anggota tak tahan lagi untuk berada di kap mesin sampai harus terdorong."

"Jadi bukan karena mobil berhenti, tapi anggota tidak kuat di atas kap mesin," ujarnya.

Untungnya, Brigadir Natan tidak menderita luka.

Baca: Bak Film Laga, Pengendara Mobil Sedan Terekam Video Tabrak Polantas karena Diduga Menolak Ditilang

3. Kejadian di Medan 16 Juni 2019

Yang ketiga, kejadian di daerah Simpang Jalan Jawa/Jalan HM Yamin Medan, Sumatera Utara, Minggu (16/6/2019).

Dikutip dari TribunMedan, seorang polisi juga ditabrak oleh pengendara mobil.

Polrestabes Medan menahan seorang pengemudi mobil, Riko Ariansyah (27), karena menabrak seorang anggota kepolisian lalu lintas (Polantas) Brigadir Jepfri Hutasoit.

Pelaku menabrak petugas kepolisian hingga tersungkur jatuh ke aspal.

Ia menabrak anggota polisi tersebut lantaran hanya karena tidak mau laju kendaraannya dihentikan oleh petugas.

Akibat kejadian ini, Brigadir Jepfri dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh lantaran mengalami luka di bagian kaki.

Riko Ariansyah langsung kabur.

Namun, berhasil diamankan oleh warga yang mengejar sampai di Jalan Sulawesi, Simpang Jalan HM Yamin Medan.

Penahanan terhadap pengendara tersebut dilakukan setelah petugas memeriksanya 2x24 jam.

(Tibunnews.com/Renald/Daryono/Gera)(Wartalpta/Dwi Rizki)(TribunMedan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved