Senin, 29 September 2025

Majikan Pemilik Anjing yang Tewaskan ART di Cipayung Dilaporkan ke Polisi

"Sudah dilaporkan melalui Kanit Serse, suaminya yang melaporkan. Mereka suami istri kerja di situ," kata Abdul di Mapolsek Cipayung

TribunJakarta.com/Bima Putra
Kediaman tempat Yayan bekerja di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TD (72), majikan Yayan (35) kini terancam jadi tersangka karena diduga lalai saat meminta pembantunya membuka kandang anjing jenis Malinois yang menerkam Yayan hingga tewas.

Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan TD penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung telah menerima laporan resmi dari suami Yayan, Enjang pada Jumat (30/8/2019).

Menurutnya Enjang melaporkan majikannya karena tak terima sang istri tewas dalam keadaan mengenaskan diterkam anjing bernama Sparta.

Tak hanya TD, Abdul menuturkan anggota keluarga lainnya dimungkinkan jadi tersangka bila penyusunan menemukan fakta anggota keluarga lainnya ikut lalai memelihara Sparta.

"Kalau memang selama ini diduga ikut membantu atau pun mendukung dalam hal itu bisa," ujarnya.

 Problem PKL Dagang di Atas Trotoar, Ima Mahdiah Bandingkan Sikap BTP dengan Anies Baswedan

Pun sekarang TD belum berstatus tersangka, hasil penyelidikan awal mendapati adanya dugaan kelalaian yang menyebabkan Yayan tewas.

Pasalnya Sparta termasuk anjing pemburu yang hanya mematuhi perintah majikan atau pelatihnya sehingga cenderung menyerang orang tak dikenal.

"Mendukung dalam arti pemiliharaan ada enggak izin-izinnya. Walaupun belum tersangka ada kemungkinan tersangkanya bertambah," tuturnya.

TD terancam dijerat pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Kematian karena menyuruh Yayan membuka kandang Sparta sehingga diterkam.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo membenarkan bila Unit Reskrim Polsek Cipayung telah menerima laporan.

"Sudah dilaporkan ke Polsek Cipayung," kata Hery. (Bima Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Suami ART yang Tewas Digigit Anjing di Cilangkap Laporkan Majikan ke Polisi

Diduga lalai, majikan terancam pidana 5 tahun

Warga menyiapkan spanduk protes terhadap pemilik anjing yang menerkam seorang PRT hingga tewas di Cilangkap, Jakarta Timur.
Warga menyiapkan spanduk protes terhadap pemilik anjing yang menerkam seorang PRT hingga tewas di Cilangkap, Jakarta Timur. (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan TD terancam hukuman penjara karena menyuruh Yayan membuka kandang Sparta sehingga diterkam hingga tewas.

Merujuk hasil pemeriksaan awal penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung, Yayan yang baru dua minggu bekerja di kediaman TD sempat menolak membuka kandang.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan