Jumat, 3 Oktober 2025

Kemendagri Belum Terima Permintaan Penggabungan Kota Bekasi dan Jakarta

Bahtiar mengatakan pihaknya belum menerima permintaan penggabungan wilayah Kota Bekasi dengan Jakarta yang diusulkan Walikota Bekasi, Rahmat Effendy.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat menghadiri acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2018 di Bekasi, Senin (3/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan bahwa sejak tahun 2014 ada 315 usulan pemekaran atau penggabungan wilayah yang masuk ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Dari permintaan sebanyak itu, Bahtiar mengatakan pihaknya belum menerima permintaan penggabungan wilayah Kota Bekasi dengan Jakarta yang diusulkan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.

“Sejak 2014 sampai sekarang ada 315 daerah yang mengajukan pemekaran atau penggabungan daerah di mana 254 di antaranya sudah disertai dokumen dan sisanya masih berupa surat. Sampai hari ini kami belum lihat dokumen permintaan penggabungan wilayah tersebut,” ungkap Bahtiar ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Baca: Saran Bagi Presiden Jokowi Terkait Sosok Calon Menkominfo

Secara tersirat Bahtiar mengatakan kecil peluang untuk mengabulkan permintaan penggabungan atau pemekaran daerah yang permintaanya diterima Kemendagri sejak 2014 tersebut karena pemerintah pusat sampai sekarang masih berpegang teguh pada moratorium yang diberlakukan sejak 2014.

Yaitu moratorium untuk tidak melakukan penggabungan atau pemekaran daerah sampai waktu yang tidak ditentukan.

“Untuk mencabut moratorium itu harus ada dua regulasi yang disiapkan yaitu peraturan pemerintah tentang penataan daerah dan peraturan pemerintah tentang desain besar penataan daerah. Dan moratorium itu diberlakukan tidak secara tiba-tiba tetap berdasarkan keputusan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang dipimpin Wakil Presiden dan Mendagri sebagai sekretaris disertai unsur pemerintah daerah,” imbuh Bahtiar.

Baca: Islandia Gelar Upacara Pemakaman dan Pasang Monumen untuk Gletser yang Hilang Akibat Perubahan Iklim

“Hingga saat ini pemerintah masih teguh pada moratorium dan fokus pada penyelesaian masalah yang menjadi argumen ketimbang menyetujui pengajuan penggabungan atau pemekaran daerah. Jadi nilai sendiri saja bagaimana peluangnya,” tegas Bahtiar.

Bahtiar menambahkan bahwa fokus pembangunan pemerintah saat ini adalah tidak melakukan pemekaran atau penggabungan daerah tetapi berusaha menyelesaikan argumen yang biasa diajukan sebagai alasan untuk mengajukan penggabungan atau pemekaran daerah.

“Biasanya argumen permintaan penggabungan atau pemekaran wilayah adalah soal pelayanan publik, lalu keluhan soal sarana dan prasarana seperti ketersediaan rumah sakit, puskesmas, layanan pendidikan hingga aksesibilitas seperti jalan serta konektivitas antardaerah dan antarpulau.”

“Jadi pilihan fokus pembangunan pemerintahan saat ini adalah menyelesaikan masalah-masalah itu seperti yang sudah dilakukan seperti pembangunan infrastruktur yang digalakkan selama lima tahun ini dan lima tahun ke depan di samping pembangunan sumber daya manusia,” pungkas Bahtiar.

Baca: Dua Adik Kandung Almarhumah Jupe Bertengkar, Ruben Onsu Menyayangkan

Wacana penggabungan Kota Bekasi dan Jakarta dimulai dari usul Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto untuk membentuk Provinsi Bogor Raya yang rencananya akan mencaplok wilayah Kita Bekasi juga.

Namun usul itu ditolak oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi dengan argumen Kota Bekasi berumur lebih tua daripada Kota Bogor.

Rahmat Effendy menegaskan pihaknya lebih memilih untuk bergabung dengan Jakarta dengan alasan kedekatan kultur dan ketersediaan APBD yang lebih besar di ibukota.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved