Kamis, 2 Oktober 2025

Tanggapan Anies Baswedan Soal Putusan Bersalah MA Terkait Penutupan Jalan untuk PKL

Anies mengatakan, saat ini dia dan jajarannya tengah mempelajari amar putusan MA itu untuk mengambil langkah kebijakan ke depan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
WIKI
Gedung Mahkamah Agung 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Pemprov DKI akan tunduk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana, terkait penutupan jalan untuk pedagang kaki lima (PKL).

"Nanti kita lihat implikasinya. Tapi, prinsipnya kami menghormati dan akan mengikuti keputusan pengadilan" ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019) malam.

Ia mengatakan, saat ini dia dan jajarannya tengah mempelajari amar putusan MA itu untuk mengambil langkah kebijakan ke depan. "Sedang dibahas sekarang, nanti hasilnya apa pasti dikabari," kata Anies.

Sebelumnya, Mahkamah Agung kabulkan permohonan anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 dari PSI William Aditya Sarana yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penutupan jalan untuk PKL.

William menganggap isi dari Pasal 25 ayat 1 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam UU Lalin dan Angkutan Jalan ini, jalan bisa ditutup hanya untuk empat hal, yaitu kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, olahraga, dan kegiatan budaya. Jadi, (jalan) tidak biaa ditutup untum berdagang," sebut William, Kamis (15/8/2019).

Baca: Gubernur Papua Lukas Enembe: Orang Papua Cinta Gus Dur, Kenapa Tak Terjunkan Banser

Selain itu, ketentuan dalam Pasal 25 ayat 1 Perda No 8 tahun 2007 yang mengatakan "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima" dipandang sangat merugikan bagi kepentingan umum.

Baca: Pria Ini Pingsan dan Meninggal Dunia Usai Bertengkar dan Mengejar Pacarnya yang Kabur

Ia juga menilai dalam beberapa kesempatan Anies selalu berlindung di balik pasal tersebut, setiap kali melakukan penutupan jalan untuk PKL seperti yang ia lakukan di kawasan Tanah Abangkemarin.

"Ini yang menjadi argumen saya dan logikanya diterima oleh MA. Selain itu, ini juga merugikan kepentingan umum yang lebih luas, yaitu hak pejalan kaki dan angkutan umum," ujar William.

"Jadi dengan dicabutnya pasal ini gubernur enggak bisa lagi berlindung dibalik Pasal 25 ayat 1," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved