Rabu, 1 Oktober 2025

Tertib Bayar Pajak Kendaraan Bakal Terbebas Ancaman Denda 2 Persen Per Bulan

Anda terutama pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta sudah tahu, apabila telat membayar pajak mobil atau sepeda motor akan dikenakan denda

Editor: Fajar Anjungroso
Harian Warta Kota/henry lopulalan
TUNGGAK PAJAK MOTOR - Warga sedang mengurus tunggakan pajak motornnya di Jala Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017). Dinas Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan razia besar-besaran di 9 titik agar penungak pajak kedaraan motor segera di lunasi. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anda terutama pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta sudah tahu, apabila telat membayar pajak mobil atau sepeda motor akan dikenakan denda dua persen.

Bukan dalam satu tahun, tetapi dihitung per bulan. Artinya, jika menunggak pajak sampai satu tahun cukup dihitung saja 2 persen dikali 12 bulan. Aturan itu sudah tertuang dalam Perda No 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

“Pemilik kendaraan jangan lupa untuk membayar pajak karena kalau terlambat terdapat denda sebesar 2 persen. Ini sudah berlaku sejak 2010 lalu,” ucap Hayatina saat dihubungi belum lama ini.

Dalam peraturan itu disebutkan besaran denda yang dikenakan pada pemilik kendaraan, yakni dua persen per bulan. Artinya bila telat membayar satu hari atau satu minggu saja, sudah dikenakan denda dua persen tersebut.

Baca: Masyarakat Jawa Tengah Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat Tokopedia

Sementara mengenai besaran denda juga terhitung hingga tahunan atau 12 bulan. Hanya saja untuk denda tahunan dimaksimalkan pada jangka waktu paling lama 24 bulan atau dihitung sebesar 48 persen.

Mengenai nominal denda, jelas tergantung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Semakin tinggi NJKB, maka lebih besar pajak kendaraan yang harus dibayarkan jika terlambat membayar pajak.

Hayatina berharap para pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi administrasi. Waktu untuk pembayaran pun sudah tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telat Bayar Pajak Kendaraan Kena Denda 2 Persen per Bulan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved