Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Konten Pornografi, Ini Jawaban Hotman Paris
Pengacara yang kini menjajal dunia presenter itu merasa tak pernah mengunggah konten pornografi selama memegang ponsel tersebut.
Editor:
Hasanudin Aco
Atas laporan itu, Andar dan Farhat menuduh Hotman telah melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik yang melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Penulis : Sherly Puspita