Pria Pemakan Kucing Hidup-hidup Terancam Hukuman 9 Bulan Penjara
Sebelumnya diberitakan, sebuah video menunjukkan seorang pria makan kucing hidup-hidup viral di media sosial.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria bernama Abah Grandong yang memakan kucing hidup-hidup dapat diganjar dengan hukuman sembilan bulan penjara jika terbukti bersalah.
Aksi Grandong viral di media sosial setelah diduga memakan kucing hidup di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dirinya dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut penentuan Pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.
Baca: Polisi Bentuk Tiga Tim, Buru Bos Pemasok Sabu ke Nunung
"Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya," tutur Bambang.
"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," tambah Bambang.
Baca: Sosok Pria Pemakan Kucing di Kemayoran Terungkap, Asal Rangkasbitung dan Dipanggil Bang Grandong
Sebelumnya diberitakan, sebuah video menunjukkan seorang pria makan kucing hidup-hidup viral di media sosial.
Dalam video itu, pria pemakan kucing tersebut nampak memakai kemeja cokelat.
Ia mengunyah binatang berbulu itu di jalan raya yang disebut di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.