Senin, 6 Oktober 2025

Tiga Komplotan Pencurian Modus Congkel Mobil Ditangkap, Pelaku Hanya Incar Mobil Merek Ini

mereka memang mencari mobil merek Honda diantaranya Honda Accord, Honda Brio Honda CR-V Honda Freed, Honda Jazz, dan Honda Civic

istimewa
Ilustrasi pencurian mobil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara meringkus tiga pelaku pencurian bermodus congkel mobil.

Ketiganya merupakan spesialis congkel mobil yang khusus mengincar mobil tertentu, yakni bermerek Honda.

Baca: Begini Cara Dokter Mobil Ajak Bengkel Naik Kelas

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari aksi mereka pada 9 Juli 2019 di area parkir lantai 1 basement 1 Mall Kelapa Gading 3, Jakarta Utara.

Kala itu korban yang bernama Sophian Alex Wijaya memarkirkan mobil jenis Honda Accord hitam di area basement mall.

Saat ingin meninggalkan mall, korban mendapati kunci pintu mobilnya sudah rusak dan barang-barang berharga yang ada di dalam mobil hilang.

Ia lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Kelapa Gading.

Ilustrasi Pencurian Mobil
Ilustrasi Pencurian Mobil (IST)

Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian mencari identitas pelaku dan melakukan pembuntutan.

"Sebelum kita tangkap di Mall Cipinang pada Rabu (17/7/2019), satu hari sebelumnya tersangka ini sudah kita ikuti. Para pelaku ini sedang beroperasi di Mall Arion (Jakarta Timur). Tapi kita belum mendapatkan nomor dari kendaraan pelaku," kata Jerrold di kantornya Senin (22/7/2019).

Setelah informasi yang didapatkan lengkap, polisi kembali membuntuti pelaku dan mengetahui mereka akan kembali beraksi di Mall Cipinang, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Di sana polisi menangkap tersangka MS (37), SFD (38) dan HRD (28).

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil Avanza putih yang biasa digunakan korban saat beraksi, satu buah kunci T, dan senter.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui mereka memang mencari mobil merek Honda diantaranya Honda Accord, Honda Brio Honda CR-V Honda Freed, Honda Jazz, dan Honda Civic.

Baca: Tersangka Kasus Suap Sukiman Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Selama 6 Jam

"Mereka mencari (mobil merek) Honda, khususnya Honda-Honda yang lama karena menurut mereka itu tidak terkonek dengan alarm," ujar Jerrold.

Adapun, ketiga pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Polisi Ringkus Sekelompok Pencuri Spesialis Bobol Mobil Honda

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved