Rabu, 1 Oktober 2025

Jauh-jauh dari Sumatera, Pria Ini Berangkat ke Jakarta untuk 'Habisi' Kekasih Gelap Istrinya

Jajaran Polsek Sawah Besar menangkap seorang pria berinisial S alias P (27) di kawasan Tajur, Bogor.

Editor: Hasanudin Aco
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
S alias P (27) pelaku pembunuhan terhadap ERL (23) saat diperlihatkan kepada awak media di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019). 

Namun, karena satu dan lain hal akhirnya korban dan pelaku saling bertemu di Jalan Samanhudi, tepatnya di seberang Hotel Classic, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Api cemburu S alias P pun tak tertahankan lagi begitu melihat korban yang datang sekira pukul 02.00 WIB.

Tanpa basa-basi, ia pun langsung menganiaya ERL. Perkelahian antar keduanya pun sempat dilerai oleh seorang satpam di kawasan itu.

Namun, pelaku yang sudah gelap mata langsung menghunuskan sebilah pisau yang ia sembunyikan di balik bajunya ke arah korban.

Pisau itu sendiri telah dipersiapkan oleh pelaku sebelum menemui korban di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Sebelum bertemu korban, pelaku membeli pisau dapur di pasar malam yang ada di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat," ucap Mirzal, Senin (15/7/2019).

"Kemudian, pisau itu digunakan untuk menusuk korban setelah sebelumnya menganiayaanya," tambahnya.

ERL pun langsung terkapar akibat ditusuk pada bagian ulu hati, leher, dan pipi sebelah kanan oleh pelaku.

Setelah tersungkur dan bersimbah darah, korban pun langsung dibawa menuju RS Husada untuk mendapat pertolongan, sedangkan pelaku langsung melarikan diri.

Nahas bagi korban, nyawanya tidak tertolong lagi dan tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Terancam Hukuman Mati

S alias P (27) terancam hukuman mati setelah melalukan pembunuhan berencana terhadap kekasih gelap istrinya ERL (23).

Kepala Polsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana mengatakan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 338 subsider 353 ayat 3," ucapnya kepada awak media, Senin (15/7/2019).

Pembunuhan Berencana

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved