Jumat, 3 Oktober 2025

Guru Les Privat Pelaku Pelecehan di Tangsel Pernah Mengaku Pernah Jadi Korban Kasus yang Sama

Imam Baihaqi (24), seorang guru bimbingan belajar jadi tersangka kasus pencabulan terhadap murid privatnya sendiri.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUN JAKARTA/JAISY RAHMAN
Wakapolres Tangsel, Kompol Arman, didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, saat gelar rilis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Tangsel, Jumat (28/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur bukan tak mungkin menimbulkan trauma.

Hal itu yang terjadi pada Imam Baihaqi (24), seorang guru bimbingan belajar, tersangka kasus pencabulan terhadap murid privatnya sendiri.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Imam ditangkap aparat Polres Tangsel karena dugaan mencabuli JEA (15) saat mengajar privat di kediaman korban.

Aksi bejat itu sudah dilakukan Imam selama dua tahun dari awal mengajar pada 2017 lalu secara terus menerus, perkiraan sementara mencapai puluhan kali.

Hasil visum menunjukkan ada luka aonekan di anus korban. Hal itu senada dengan laporan orang tua korban yang menyebut Imam sampai melakukan sodomi.

Namun di balik itu, pihak kepolisian mendapat cerita lain soal Imam. Wakapolres Tangsel, Kompol Arman, mengatakan, Imam juga pernah menjadi korban pencabulan saat masih kanak-kanak.

Atas hal itu, dan perbuatan cabulnya, Imam akan diperiksa psikologinya.

Baca: Dibesuk Anies Baswedan, PPSU yang Viral Bilang Pengen Nasi Padang

"Kita akan periksa psikoligis, kemudian bekerja sama dengan P2TP2A karena dari interogasi tersangka didapatkan keterangan atau fakta yang bersangkutan pun menjadi korban pencabulan," ujar Arman, didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jumat (28/6/2019).

"Itulah bahayanya jika ada kekerasan terhadap anak, itu menimbulkan trauma yang mendalam, dan ini sangat sulit untuk kita hilangkan makanya kita bekerja sama dengan P2TP2A," tambahnya.

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pedofil itu dijerat pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman maksimal 15 tahun.


Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Artikel ini tayang di Tribunjakarta.com dengan judul  Guru Les Privat Pelaku Rudapaksa di Tangsel Pernah Mengaku Pernah Menjadi Korban Kasus yang Sama

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved