Senin, 29 September 2025

Ramadan 2019

Razia Petasan Dilakukan Selama Bulan Ramadhan

Aturan itu menyebutkan tiap orang, atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan dan sejenisnya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Istimewa
Ilustrasi petasan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menegaskan pihaknya akan melakukan operasi petasan selama bulan Ramadan 1440 Hijriah/2019.

Menurut dia, upaya penindakan razia bahan peledak tersebut dilakukan agar umat Islam dapat menjalankan ibadah di bulan puasa dengan tenang.

"Iya nanti pasti," tegasnya, kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).

Larangan petasan telah tertuang di pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007.

Baca: Tanggapi Status Tersangka Lewat Video, Bachtiar Nasir Sebut Kasusnya Bermuatan Politis

Aturan itu menyebutkan tiap orang, atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan dan sejenisnya.

"Petasan tetap tak boleh sesuai peraturan. Sesuai Perda itu kan tidak boleh , Perda 8 Tahun 2007 tidak diperbolehkan," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan