Kamis, 2 Oktober 2025

Operasi Pekat Jaya 2019 Bakal Sasar Penjual Miras dan Petasan

Operasi digelar dalam rangka menciptakan suasana kondusif di bulan Ramadan hingga menjelang hari raya Lebaran atau Idul Fitri 2019

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi kepolisian bersandi Pekat Jaya 2019 bakal digelar selama 15 hari, mulai Selasa 7 Mei 2019 hingga 21 Mei 2019 mendatang.

Operasi digelar dalam rangka menciptakan suasana kondusif di bulan Ramadan hingga menjelang hari raya Lebaran atau Idul Fitri 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan operasi Pekat Jaya 2019 ini menyasar segala bentuk kejahatan jalanan mulai dari premanisme seperti begal, jambret, copet, pemalakan, perampasan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.

Selain itu kata dia operasi juga akan menyasar produsen dan pengedar minuman keras serta penjual petasan.

"Sebab dari miras inilah pemicu aksi kejahatan dan tawuran bisa terjadi," katanya.

Argo menegaskan maraknya tawuran di bulan Ramadan menjadi salah satu fokus utama pihaknya dalam operasi ini.

"Termasuk pula menindak dan mengantisipasi aksi tawuran yang biasa marak terjadi di bulan Ramadan," kata Argo kepada Warta Kota, Selasa (7/5/2019).

Baca: Media Negeri Tetangga Wartakan Isi Pembicaraan Prabowo dengan Media Asing di Kartanegara

Ia berharap dengan operasi ini peristiwa tawuran yang memakan korban seperti yang terjadi di Jalan Kramat II, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (5/5/2019) dini hari lalu dapat dicegah.

"Tawuran ini cukup meresahkan masyarakat, karenanya akan kami tindak tegas lewat operasi ini," kata Argo.

Operasi ini kata Argo dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono melalui surat telegram  Nomor : STR / 752 / V / OPS.1.3./ 2019, tertanggal 6 Mei 2019.

"Operasi kami lakukan untuk menciptakan suasana kondusif bagi masyaralat selama Ramadan sampai Idul Fitri nanti," kata Argo.

Selain itu kata Argo operasi dilakukan mencegah maraknya aksi kejahatan jalanan menjelang Lebaran. "Ada sebanyak 478 personel kami kerahkan dalam operasi ini yang juga termasuk personel dari polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Argo.

Adapun rinciannya kata Argo dari Satgasda dimana unsur pimpinan sebanyak 5 personel, dan unsur staf serta posko sebanyak 31 personel, ditambah unsur pelaksana sebanyak 163 personel.

Kemudian dari polres jajaran Polda Metro Jaya adalah dari Restro Jakpus sebanyak 25 personel, Restro Jakut 25 personel, Restro Jakbar 25 personel, Restro Jaksel 25 personel, Restro Jaktim 25 personel, Restro Tangerang Kota sebanyak 20 personel, Resta Tangerang Selatan sebanyak 20 personel.

Kemudian Restro Bekasi Kota sebanyak 20 personel, Restro Bekasi 20 personel, Resta Depok 20 personel, Resta Bandara Soetta 18 personel, Resta Pelabuhan TJ Priok 18 personel, dan Polres Kepulauan Seribu 18 personel.

"Jadi totalnya 478 personel yang merupakan dari Satgasda sebanyal 199 personel dan Satgasres sebanyal 279 personel," kata Argo.

Sasaran Operasi Pekat Jaya 2019 ini kata Argo bisa dibagi dalam 3 kategori yakni manusia, barang dan kegiatannya.

Untu sasaran manusia adalah: 
1. pelaku kejahatan. 
2. Curat, Curas, dan Curanmor. 
3. Pelaku Premanisme. 
4. Mantan Narapidana. 
5. Pelaku Debt Colector. 
6. Pelaku Perjudian dan Bandar Judi. 
7. Produsen, Pengedar, dan Pemakai Miras. 
8. Pengedar Petasan. 
9. Pelaku tindak Kejahatan lain yang meresahkan Masyarakat

Untuk sasaran barang adalah: 
1. Barang dan Benda / Kendaraan yang seluruhnya diduga diperoleh dari hasil tindak kejahatan. 
2. Benda yg digunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan tindakan kejahatan. 
3. Seluruh benda yg dikategorikan sebagai alat untuk melakukan tindak kejahatan termasuk benda yg 
menjadi pendorong / perangsang tindak kejahatan. 
4. Barang bukti hasil tindak kejahatan. 
5. Benda yang digunakan untuk menghalangi penyidikan tindak pidana. 
6. Benda uang khusus dibuat untuk melakukan tindak pidana.

Sementara untuk sasaran kegiatan adalah: 
1. Kejahatan jalanan dan di angkutan umum. 
2. Premanisme oleh kelompok / individu yang meminta secara paksa. 
3. Perampokan terhadap penumpang taxi. 
4. Melakukan hipnotis. 
5. Debt Colector menagih hutang dengan cara kekerasan. 
6. Kejahatan di Keramaian. 
7. Perampokan terhadap Nasabah Bank. 
8. Kejahatan Kapak Merah. 
9. Perjudian.

"Jadi secara umum semua tindak kejahatan dan potensinya akan kita sasar dalam operasi ini terutama yang meresahkan masyarakat," kata Argo.

Penulis : Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Penjual Miras dan Petasan Juga Jadi Sasaran Operasi Pekat Jaya 2019 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved