Kamis, 2 Oktober 2025

8 Hari Operasi Keselamatan Jaya, 30 Pengendara Ditilang Karena Gunakan Handphone

Operasi Keselamatan Jaya 2019 yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya telah memasuki hari ke-8.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Ilustrasi: Sejumlah pengendara yang menerobos masuk ke jalur busway nampak ditilang oleh petugas kepolisian di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (30/1/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Keselamatan Jaya 2019 yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya telah memasuki hari ke-8.

Selama delapan hari operasi ini, polisi telah menindak puluhan pengendara yang menggunakan ponsel atau handphone (HP) saat berkendara.

"Untuk pengendara roda empat yang menggunakan HP saat berkendara total selama operasi ini jumlahnya 30 penindakan tilang," ujar Kasubdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Baca: Jusuf Kalla: Kasus Bachtiar Nasir Bukan Kriminalisasi Ulama

Dirinya menyebut penggunaan HP saat berkendaraan sangat berbahaya.

Pengendara dapat kurang konsentrasi saat menyetir sehingga berakibat terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Itu pelanggaran undang-undang lantas, harus dilakukan tindakan kepolisian," ungkap Nasir.

Baca: Media Negeri Tetangga Wartakan Isi Pembicaraan Prabowo dengan Media Asing di Kartanegara

Sementara itu, ribuan pengendara terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2019.

Total 5.350 pengendara terjaring di hari kedelapan pelaksanaan giat.

Sebanyak 999 ditilang dan 4.351 diberi teguran.

Baca: Khairun Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Gara-Gara Tidak Tahan Sakit Maag Kronis

Pengendara yang tidak menggunakan helm sebanyak 102 perkara.

Kemudian, pengendara yang melawan arus sebanyak 198 perkara.

Lalu, membonceng lebih dari satu orang sebanyak 20 perkara dan tidak menyalakan lampu utama sebanyak 48 perkara.

Baca: Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Belum Bisa Digunakan saat Mudik Lebaran

Sementara pengendara kendaraan roda empat atau mobil yang menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 13 perkara.

Total kendaraan yang ditilang 999. Sepeda motor 682 unit, mobil penumpang 249 unit, bus 15 unit, mobil barang 53 unit.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved