Jumat, 3 Oktober 2025

Komplotan Remaja Pencuri Sepeda Motor Bersenjata Api Diringkus Polisi

Komplotan remaja pencuri sepeda motor bersenjata api diringkus Polda Metro Jaya. Dalam melakukan aksinya pelaku tidak segan melukai korbannya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (3/5/2019) terkait kasus pencurian dengan menggunakan senjata api. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anak pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan senjata api yang beroperasi di Tangerang Kota berinisial HI dan komplotannya ditangkap Subdit 4 Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

Dari tangan HI yang masih berusia 17 tahun, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat Hitam, 1 unit motor Honda Beat Street Hitam, 3 kunci letter T, 12 mata kunci letter T, 1 kunci magnet, 1 senjata api rakitan, 5 butir peluru kaliber 9 mm, 5 anak kunci motor, dan sebuah handphone.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam aksinya HI selalu membawa senjata rakitan guna mengancam atau melukai korbannya jika aksinya diketahui.

Baca: Ganjal Truk dengan Motor Dinasnya, Ipda Tatang Selamatkan Nyawa Pengguna Jalan, Ini Kronologinya!

"Pemetik membawa pistol di bawah umur dengan inisial HI, dia membawa pistol. Karena di bawah umur tidak ditampilkan, ada di ruang pemeriksaan," kata Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).

Argo mengatakan, pistol tersebut didapat dengan membelinya dari seseorang di Lampung.

"Dapat dari membeli di Lampung," kata Argo.

Baca: Update Hasil Real Count KPU Jokowi vs Prabowo Pilpres 2019 Jumat Malam, Data Masuk 60% Lebih

Selain itu, dalam komplotan tersebut juga diamankan seorang anak di bawah umur lainnya berinisial A (17).

Berdasarkan pemeriksaan, A diketahui berperan sebagai pengawas dan pembawa hasil curian.

Tiga orang tersangka lainnya yang sudah diamankan adalah JS (20) dan H (25) yang keduanya berperan sebagai pemetik.

Sedangkan satu di antara lima tersangka tersebut, ER (23) yang berperan sebagai otak pencurian meninggal dunia akibat ditembak petugas karena melawan.

Baca: Dipastikan Hadir di Acara Dinner Silaturahmi Syahrini, Hotman Paris Bingung Mau Pakai Baju Apa

"Tersangka kehabisan darah saat dibawa ke rumah sakit," kata Argo.

Atas perbuatannya, keempat orang tersangka tersebut diancam hukuman penjara tujuh sampai dua puluh tahun penjara.

Dua pasal yang disangkakan yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved