Selasa, 7 Oktober 2025

Gubernur Anies Ubah Kebijakan Ahok Soal Perumahan, Rumah di Bawah Rp 1 Miliar Kembali Kena Pajak

Terhitung tahun depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal kembali membebankan pajak kepada setiap rumah warga.

Editor: Hendra Gunawan
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan terdapat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009).

Di Jakarta, aturan soal ini merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2015.

Pergub DKI No 259/2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai dengan Rp 1 miliar (Pergub DKI Jakarta 259/2015).

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Pembebasan PBB-P2 diberikan sebesar 100% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang. Pembebasan PBB-P2 meliputi objek pajak:

- Rumah yang dimiliki orang pribadi dengan batasan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1 miliar; dan

- Rusunami yang dimiliki orang pribadi yang digunakan untuk rumah tinggal dan rusunawa yang dimiliki atau disewakan oleh pemerintah, yang telah dilakukan pemecahan menjadi unit-unit satuan rumah susun dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1 miliar.

Baca: Wanita di Ngawi ini Ditemukan Suaminya Tewas Terbakar di Belakang Rumah

Baca: Hashim: Prabowo Tidak Akan Ambil Langkah-langkah di Luar Konstitusi

Pembebasan PBB-P2 dapat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang:

- Memiliki 1 (satu) objek pajak di daerah dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar; dan

- Memiliki lebih dari 1 (satu) objek pajak di daerah dengan NJOP masing-masing objek pajak sampai dengan Rp 1 miliar.

Seorang buruh bangunan sedang mengankat material semen di area pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan Griya Paniki Indah, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (11/01/2018). Pertumbuhan pemukiman rumah murah berkembang pesat di Sulaesi Utara. (TRIBUN MANADO/ANDREAS RUAUW)
Ilustrasi (TRIBUN MANADO /ANDREAS RUAUW)

Jadi, terhadap rumah tinggal yang dimiliki orang pribadi, rusunami yang dimiliki orang pribadi dan digunakan untuk rumah tinggal, serta rusunawa yang dimiliki atau disewakan oleh Pemerintah dengan batasan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar, dibebaskan dari kewajiban membayar PBB-P2.

Pembebasan diberikan sebesar 100% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang.

Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan mengenai pembebasan Pajak PBB sesuai dengan Pergub DKI Jakarta 259/2015 yang diperuntukkan bagi Rumah, Rusunami, dan Rusunawa yang memiliki NJOP sampai dengan Rp 1 Miliar.

Untuk objek komersial dan tanah kosong tetap dikenakan kewajiban membayar pajak PBB-P2.

Pembebasan PBB hanya berlaku untuk tanah dan bangunan yang NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar, atau luas tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved