Kamis, 2 Oktober 2025

Diduga Pukul Wanita Paruh Baya, Pria Ini Masuk Pengadilan di PN Jakbar

Dia adalah terlapor sekaligus saksi, yang mengatakan, keributan itu berawal dari permasalahan parkir yang dilakukan oleh anaknya, Hartawan

Net
Nader Ali Sabouri Haghighi (41) didakwa bersalah November tahun lalu atas empat tuduhan pencurian identitas terkait usahanya mendapatkan sertifikat instruktur penerbangan dan Airline Transport Pilot (ATP). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sanny Suharli kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sanny Suharli duduk di kursi persidangan lantaran terjerat kasus penganiayaan.

Baca: Apriliana Kembali Peluk Anaknya Setelah Direnggut Penculik selama 6 Hari, Pelakunya Ditangkap

Kasus ini berawal permasalahan kericuhan karena persoalan parkir kendaraan.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, dihadirkan sebanyak empat saksi yang ada saat kejadian, keterangan saksi yang dipaparkan di depan majelis hakim, Kon Siw Lie (67).

Dia adalah terlapor sekaligus saksi, yang mengatakan, keributan itu berawal dari permasalahan parkir yang dilakukan oleh anaknya, Hartawan.

"Ada keributan gara-gara parkir, anak saya bawa anaknya turun di depan rumah agar gampang, tapi terdakwa tidak boleh, lalu terjadi keributan," kata Kon Siw Lie di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).

Menurut keterangan saksi, peristiwa itu terjadi pada 3 Juni 2018, di mana, saat itu, Hartawan tengah memarkirkan mobil miliknya di depan rumah saksi, Kon Swi Lie.

Tepatnya, di sisi kanan Jalan yakni Taman Daan Mogot.

Selanjutnya, saksi Hartawan yang sedang berada di dalam rumah melihat terdakwa berada di depan rumah bersama dengan dua orang karyawannya yakni saksi, Abdul Rahman dan saksi, Suprapto.

Kemudian, terdakwa berteriak-teriak memanggil saksi untuk memindahkan mobil miliknya, jika tidak dipindahkan, maka akan dikempeskan.

Selanjutnya, Hartawan keluar dan mencoba menjelaskan jika keberadaan mobilnya tidak menganggu penghuni lain, namun terdakwa tetap marah-marah dan meminta mobil untuk dipindahkan.

"Selanjutnya, terdakwa datang ke saya meminta untuk memindahkan mobil itu, lalu, saya pulang ke rumah karena tidak mau berurusan panjang, lalu, mengambil kunci mobil, minta anak saya memindahkan mobilnya," ujarnya.

Setelah Hartawan memindahkan mobilnya di tengah jalan, terdakwa kembali memaki-maki dengan nada tinggi, hingga memancing perhatian saksi petugas keamanan kompleks.

Kemudian, Kon Swi Lie membujuk anaknya untuk mengalah dan meminta maaf agar cepat selesai.

Namun, Hartawan tidak mau meminta maaf kepada terdakwa dan sambil memegang ponsel untuk merekam terdakwa yang tengah marah.

Oleh karena tidak suka direkam, terdakwa mengayunkan tangannya untuk menepis ponsel yang dipegang, namun mengenai mata sebelah kanan Kon Swi Lie.

"Mata saya sakit, setelah itu saya tidak tahu lagi sudah banyak orang datang, pokoknya gelap dan memar," katanya.

Baca: Babak Baru Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak, Audrey Sudah Keluar dari Rumah Sakit

Dalam persidangan itu, saksi Kon Swi Lie juga membawa barang bukti baru berupa surat ancaman setelah peristiwa itu, hingga membuat saksi merasa ketakutan dan melaporkan peristiwa itu pihak kepolisian pada 7 Juni 2018.

"Dia juga menuliskan surat ancaman karena merasa takut saya melaporkan ke pihak kepolisian," ucapnya. 

Penulis : Joko Supriyanto

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Seorang Pria Diadili karena Pukul Wanita Tua Gara-gara Permasalahan Parkir

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved