Polisi Buru Pemesan Pil Ekstasi Palsu
Polisi melakukan pengembangan kasus pembuatan pil ekstasi palsu dengan memburu pemesan berninisal HG yang kini masih berstatus DPO
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan pengembangan kasus pembuatan pil ekstasi palsu dengan memburu pemesan berninisal HG yang kini masih berstatus DPO.
Sebelumnya, polisi telah mencokok dua orang yang diduga membuat ekstasi palsu, HB dan SA di sebuah rumah di kawasan Taman Sari Jakarta Barat pada Sabtu (23/3/3019).
Kanit 1 Satresnatkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Oktara, mengungkapkan HG yang mengajari keduanya membuat ekstasi palsu. Pil ekstasi tersebut dibuat dengan cara dicampur belau yang biasa digunakan untuk membersihkan pakaian.
"Mereka itu bikin sendiri di kostannya atas pesanan dari seseorang berinisial HG. HG itu juga yang mengajari para tersangka membuat pil ekstasi palsu," ujar Arif saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).
Baca: Penyelidikan Belasan Kades Dukung Jokowi Dihentikan
Kedua pelaku mengaku baru pertama kali membuat pesanan pil ekstasi palsu tersebut. HG pun memesan 500 butir ekstasi pada HB dan SA.
"Rencananya satu butirnya akan dijual Rp 120 ribu. Jauh lebih murah memang dibawah harga pasaran," jelas Arif.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menjelaskan, awal terungkap kasus ini setelah polisi mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut. Akhirnya, polisi pun melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi pembuatan pil ekstasi.
"Kita lakukan under cover buy. Setelah sepakat keduanya melakukan pertemuan di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 1 paket besar berisi diduga pil ektasi palsu yang berisi 3 paket 225 butir yang disimpan di selipan celana yang dikenakan tersangka," ungkap Erick.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 1 paket diduga ekstasi palsu besar berisi 3 paket 225 butir, 1 buah cangklong bekas pakai, 9 unit ponsel, 1 buah dompet, 1 buah ulekan penghancur, 1 buah wadah pembuat diduga ekstasi, dan 1 bungkus belau.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang Undanf RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.