Jumat, 3 Oktober 2025

Telah Beraksi 8 Kali di Wilayah Bekasi, 4 Pelaku Curanmor Akhirnya Dibekuk Polisi

"Mereka sudah delapan kali beraksi di wilayah Rawalumbu, Pengasinan dan Jatimulya," kata AKBP Eka Mulyana

IST
Ilustrasi pencurian motor 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Empat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dibekuk Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengungkapkan, para pelaku telah beraksi sebanyak delapan kali.

Baca: Dua Pelaku Curanmor Kepergok Warga Gara-gara Kehabisan Bensin di Duren Sawit

"Mereka sudah delapan kali beraksi di wilayah Rawalumbu, Pengasinan dan Jatimulya," kata AKBP Eka Mulyana, di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (18/3/2019).

Eka menjelaskan keempat pelaku bernama Richad Gunawan (20), Satria Ramadandhy Anarivy (16), Adam Sukma Agung (20), dan Ahmad Trispanturi (18).

Adapun kronologi penangkapan keempat pelaku atas laporan polisi, warga yang kehilangan motornya pada Selasa 12 Februari 2019 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Kesehatan RT 02 RW 028 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi dan Februari 2019 di Depan Bakso Gepeng Jalan Toyogiri Selatan Jatimulya, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Pelaku berhasil ditangkap, kata Eka, saat mereka ingin melakukan transaksi jual beli motor hasil curiannya, di kawasan Lotte Mart, Bekasi Timur, Rabu 06 Maret 2019 pukul 21.00 WIB.

"Kita awalnya lakukan penyelidikan dan patroli siber dan didapatkan dekat Lotte Mart seringkali dijadikan tempat jual beli motor online. Tim meluncur dan benar didapatkan tiga pria sedang ingin transaksi, yaitu Ahmad, Adam, dan Richad," ungkapnya.

Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan kembali ditangkap satu pelaku lain bernama Satria.

"Keempat pelaku ini komplotan. Kalau tiga pelaku baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan, yang delapan kali itu pelaku RG yang juga residivis. Tiga pelaku lain juga diajak RG," kata Eka.

Dalam menjalankan aksinya komplotan pencurian sepeda motor ini biasa beraksi dengan cara keliling menggunakan dua sepeda motor.

Pelaku Richad berperan sebagai pemetik kendaraan dengan menggunakan kunci lettet T. Dua rekannya Adam dan Satria bertugas mengawasi sekitar TKP sementara Ahmad bertugas sebagai joki dan menjual sepeda motor.

Keempat pelaku biasa menjual sepeda motor hasil curian di media sosial Facebook dengan kisaran harga sekitar Rp 2 juta. Komplotan pencuri ini juga mengaku sudah beraksi sebanyak 8 kali di kawasan Bekasi dan sekitarnya.

Baca: Lagi Beraksi di Siang Bolong, Pelaku Curanmor Ini Kepergok Pemilik dan Petugas Keamanan

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit kendaraan bermotor, kunci letter t dan satu helm merek KYT.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Penulis : Muhammad Azzam

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Bekasi pada Saat Hendak Transaksi Jual Beli setelah 8 Kali Mencuri

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved