Polres Jakbar Kerja Sama dengan Polda Aceh Gagalkan Pengiriman 30 Kg Paket Ganja Dalam Bungkus Kopi
"Kami mendapatkan informasi dari Polda Aceh bahwa ada pengiriman daun ganja kering melalui pos kilat via udara," ujarnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggagalkan pengiriman 31 paket ganja seberat 30 kilogram yang disimpan di dalam bungkus kopi melalui pos kilat udara.
Selain itu, polisi yang merupakan gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Aceh juga menangkap tiga tersangka pengirim barang haram tersebut.
Baca: Pasutri Akui Rumahnya Dijadikan Tempat Pesta Narkoba Oknum Polisi dan Penyimpanan Sabu Barang Bukti
"Kami mendapatkan informasi dari Polda Aceh bahwa ada pengiriman daun ganja kering melalui pos kilat via udara," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (22/2/2019).
Menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mengecek kantor pos di Jalan Pemuda, Jakarta Timur.
"Tim menunggu pengambilan paket dan di sana akhirnya menangkap pelaku yang hendak mengambil paket tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz.
Erick mengatakan, modus penyelundupan ganja termasuk baru dengan menggunakan bungkus kopi.
"Biasanya paket ganja melalui darat, ini tersangka pakai jalur udara. Setelah dicek, ganja merupakan kualitas bagus dan beratnya sekitar 30 kilogram," ujar Erick.
Polisi mengamankan tiga tersangka yakni TFA (21), AP (21) dan MN (21).
Sementara itu, satu orang tersangka lain berinisial SN masih buron.
Baca: Hakim PN Depok Vonis Terdakwa Kasus Narkotika Jaringan Internasional 19 Tahun Penjara
"Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja ini rencananya akan dipasarkan di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat," kata dia.
Saat ini, para tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Adapun, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub 111 Ayat 2 juncto dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Tatang Guritno
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Terungkap, Modus Penyelundupan 30 Kg Ganja dengan Bungkus Kopi