Kamis, 2 Oktober 2025

Curi Gawai di Indekos, Pria Pengangguran Diciduk Polsek Tambora

Iver Son bercerita bahwa korban sempat melihat pelaku di dalam sebelah kamar kosannya.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ilustrasi pencuri ponsel 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Tambora berhasil menciduk AMR (29), pria pengangguran asal Garut, Jawa Barat, yang tertangkap basah mencuri gawai atau handphone di sebuah kamar indekos.

Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh mengatakan kejadian itu terjadi di indekos yang beralamatkan di Jalan Angke Indah, Gang IV RT 03/03 No. 6 Angke, Tambora Jakarta Barat, sekira jam 18.00 WIB, Sabtu (19/1).

Iver Son bercerita bahwa korban sempat melihat pelaku di dalam sebelah kamar kosannya. Saat itu korban berniat meninggalkan kamarnya untuk mandi dan wudhu untuk sholat.

Saat korban keluar dari kamarnya itu, pelaku pun melakukan aksinya dengan mencongkel engsel gembok pintu kamar.

"Pelaku yang melihat korban keluar dari kamarnya, kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil Handphone milik korban dengan cara mencongkel engsel gembok pintu kamar korban," ujar Iver Son, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/1/2019).

Tak hanya gawai, pelaku juga turut merampas dompet kecil yang berada di atas kasur dan menyelipkan pinggangnya.

Pelaku kemudian melarikan diri menuju taman Velbak tak jauh dari Mall Season City, Jembatan Besi, Jakarta Barat dan kemudian menuju Merak.

"Selanjutnya pelaku langsung berangkat menuju Merak untuk menghilangkan jejak," jelas dia.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (24/1/2019) di kawasan Krendang Tambora, Jakarta Barat.

Hal itu dilakukan dengan memancing pelaku dengan menggunakan orang lain oleh korban, melalui media sosial untuk datang ke daerah Krendang.

"Saat penangkapan, kita menemukan satu unit ponsel milik korban yang diambil sebelumnya dan diakui oleh pelaku," kata Supriyatin.

Adapun barang bukti yang diamankan antaranya satu buah Dus HP dari 1 (satu) unit HP merk samsung A6, satu lembar Faktur penjualan dengan Nomer Faktur : SI-2018/12-0238 tanggal 2 Desember 2018 seharga Rp. 3.700.000,- ( tiga juta tujuh ratus ribu rupiah ), satu buah Dus HP dari 1 (satu) unit HP merk samsung A6+, dan satu buah obeng bergagang plastik warna hitam.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit HP merk samsung A6+ warna dan emas 24 karat dengan total berat 29 Gram dengan total kerugian sekitar Rp 20 juta," kata dia.

Kepolisian pun mengamankan pelaku dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved