Tidak Bayar Denda E-TLE, 800 STNK Ditilang
Pemblokiran ini dilakukan setelah para pemilik kendaraan tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya memblokir sebanyak 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan empat.
Pemblokiran ini dilakukan setelah para pemilik kendaraan tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik hingga batas waktu yang ditentukan.
"Sampai hari ini ada 800 STNK yang diblokir," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Akibatnya, mereka tidak bisa memperpanjang jika belum membayar denda yang sudah ditentukan atas pelanggaran yang dilakukan.
Yusuf meminta pada para pengendara yang STNK-nya diblokir bisa menuntaskannya sehingga STNK mereka tidak diblokir lagi.
Baca: Debat Perdana Jokowi Konfirmasi Janjinya yang Tidak Terpenuhi
Dirinya menambahkan hingga kini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal penambahan kamera terkait perluasan E-TLE di Ibu Kota.
Pihaknya akan memperjuangkan agar Pemprov DKI Jakarta bisa segera menindaklanjuti soal rencana pengadaan itu.
""81 (kamera) dari daftar kita minta sudah ada titik-titik (peletakan kameranya) itu," ungkap Yusuf.
Baca: Beberkan '4 Gol Bunuh Diri' Prabowo-Sandi Saat Debat, Adian Napitupulu: Jokowi-Maruf Dapat Skor 10-0
Sehingga, perluasan E-TLE bisa secepatnya diterapkan guna membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.