Kamis, 2 Oktober 2025

Pengedar Sabu Simpan Barang Bukti di Sangkar Burung Diringkus Polisi

WL tidak memiliki tempat penyimpanan khusus untuk barang yang ia edarkan, maka itu dia mengedarkan langsung barang haram itu menggunakan mobilnya

IST
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang diduga pengedar sabu berinisial WL pada pertengahan November 2018 lalu.

Pelaku menggunakan modus 'gudang berjalan' untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Baca: Sudah Setahun Pria Mengaku Mantan Kekasih Syahrini Edarkan Sabu

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, WL menyimpan sabu pesanan pembelinya di dalam mobilnya sendiri.

WL tidak memiliki tempat penyimpanan khusus untuk barang yang ia edarkan, maka itu dia mengedarkan langsung barang haram itu menggunakan mobilnya.

"Dia ini semacam gudang berjalan lah, dia simpan semua barangnya dimasukkin ke dalam mobil dan dia edarkan langsung ke pemesannya," ungkap Adi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (16/1/2019).

WL ditangkap di daerah Tangerang saat dirinya tengah melakukan transaksi sabu dengan seorang pria berinisial HR.

Kepada HR, WL mengirimkan sabu seberat tiga kilogram yang ia simpan di dalam sebuah kardus, terbungkus rapi di dalam kemasan teh cina.

"Dibungkus kardus dalam satu kardus itu isinya 10. Karena mau dikasih ke HR akhirnya dia buka itu, dikurangi 3 kilo. Jadi yang teh cina itu dilakban, per satu dus itu ada 10 kilogram," jelas Adi.

Penangkapan terhadap WL berawal dari diamankannya seorang pemakai sabu berinisial AL di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan barang bukti seberat 2 kilogram.

Berdasarkan hasil interogasi AL, ternyata sabu tersebut didapatkan dari seorang pengedar di wilayah Jakarta Barat bernama DY.

Dari DY, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat hampir 1 kilogram dengan trik penyimpaman berbeda dari apa yang WL lakukan saat ditangkap.

DY kedapatan menyimpan sabu tersebut di dalam sebuah sangkar burung, di mana di bagian bawahnya sudah dirancang sedemikian rupa sebagai tempat penyimpanan.

Adi menuturkan, DY pun meminta rekannya AG untuk mengantar barang yang dipesan AL dengan lokasi transaksi di Jakarta Barat.

"Jadi sangkar burung itu di bagian bawahnya ditutup diletakkan di suatu rumah kosong di Tangerang Kota. Lalu diambil sama DY. BBnya itu hampir satu kilo, dan sangkar burungnya dapat kita sita," beber Wakapolres.

Kemudian, setelah menangkap DY, polisi pun mengembangkan kepada pengedar di mana DY mendapatkan barang.

Barang tersebut ternyata didapatkannya dari WL. Caranya, WL membawa sangkar burung berisi sabu itu dengan mobilnya lalu diletakkan di sebuah rumah kosong di wilayah Tangerang Kota.

"Diletakkan di suatu rumah kosong di Tangerang Kota, lalu diambil sama DY," kata Adi.

Polisi pun melakukan pengintaian terhadap WL pada bulan November 2018 lalu. Pengintaian dilakukan ketika WL tengah melakukan pengantaran sabu kepada tersangka lainnya, HR.

"Akhirnya akan ada pengambilan barang 10 kilogram di daerah Banten. Kemudian kita lakukan pengintaian dapatlah di RS Sariasih Tangerang Kota. Ada tersangka bernama WL dia menggunakan mobil awalnya dia bawa 10 kilo. Dia janjian sama si HR untuk ngambil yang 3 kilo itu," kata Adi.

Sebelum menangkap WL, polisi awalnya menangkap HR yang sudah menerima 3 kilogram sabu dari WL.

Usai dipastikan bahwa barang yang HR terima adalah sabu, polisi akhirnya mengejar WL dan menangkapnya.

"Kita pastikan bahwa yang 3 kilogram itu adalah sabu. Langsung aku sergap di situ. Diberikan peringatan, kata-kata: "jangan bergerak kami dari kepolisian", langsung kita borgol kita maju dikit di depan alfamart ya kira-kira 50 meter lah dari Rumah sakit itu," kata Adi.

Adi mengatakan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait bandar sabu yang mempekerjakan WL.

Pasalnya, dari hasil penyelidikan sementara, WL perannya sekadar mengedarkan sabu itu.

Baca: Polisi Tangkap Pria Diduga Asisten Pribadi Ivan Gunawan terkait Keterlibatan Jaringan Kokain

Adapun barang bukti yang polisi amankan baik dari DY maupun WL totalnya seberat 11 kilogram.

11 kilogram barang bukti sabu tersebut pagi tadi dimusnahkan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan air.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Tangkap Pengedar Sabu Bermodus Gudang Berjalan yang Simpan Barbuk di Sangkar Burung

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved