Terduga Kurir Jaringan Lapas Simpan Ratusan Gram Narkoba di Gudang Sekolah di Jakarta Barat
Pelaku sudah melakukan peredaran narkoba ini sejak satu tahun yang lalu, namun menempati gudang di lingkungan sekolah baru sekitar enam bulan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang tersangka pengedar narkoba yang gunakan gudang sekolah di Jakarta Barat untuk simpan narkoba ditangkap Petugas Unit Narkoba Polsek Kembangan.
Adapun tersangka yang diamankan yaitu AN, CP dan DL. Tersangka AN merupakan kurir yang dikendalikan seorang narapidana lapas, sedangkan CL dan DL sebagai pemilik gudang disebuah sekolah di Jakarta Barat.
Baca: Dites Urine Mendadak, Kapolres Empat Lawang Positif Narkoba, Ini Sanksi Yang Bakal Diterimanya
"Jadi AN dulunya hanya sebagai pemakai, mungkin karena dia sudah lama memakai akhirnya mengenal seorang narapidana di lapas berinisial LK (DPO) dan diminta untuk menjadi kurir dengan iming-iming keuntungan yang mengiurkan," kata Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handoko, Selasa (15/1/2019).
Dari pengakuan AN, dirinya sudah melakukan peredaran narkoba ini sejak satu tahun yang lalu, namun menempati gudang di lingkungan sekolah baru sekitar enam bulan belakangan ini dengan izin tersangka CP dan DL yang merupakan pegawai dilingkungan sekolah tersebut.
"Tersangka AN ini mengaku melakukan pengedaran narkoba karena ingin mencari keuntungan yang akan digunakan untuk biaya menikah dengan pacarnya," ujarnya.
Selain itu, pengakuannya tersangka, narkotika jenis sabu tersebut tidak dijual di lingkungan sekolah melainkan by order dengan para pemakai. Penjualan dilakukan atas perintah dari bandar yang ada di lapas.
Bahkan sebelum ditangkap tersangka hanya mendapatkan sabu dengan jumlah kecil dan paling banyak hanya seberat 450 gram.
Mereka mendapatkan barang tersebut atas perintah jaringan lapas tanpa bertemu, hanya mengambil barang tak bertuan di suatu tempat.
Baca: Penyanyi Dangdut Duo Molek karena Kasus Narkoba
"Untuk distribusi sabu dan obat-obatan belum ditemukan dilingkungan sekolah, penjualan hanya dilakukan by order atas perintah jaringan lapas, tapi tentu kami akan kembangkan lagi, dan kita dalami lagi," ucapnya.
Kini para pelaku telah diamankan di Polsek Kembangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 11 ayat 2 jo 132 ayat 2 tentang narkotika dan pasal 62 UURI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati.
Penulis: Joko Supriyanto
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Kurir Jaringan Lapas, Gunakan Gudang Sekolah untuk Tempat Penyimpanan Narkoba