31 Desember, Pelayanan Samsat DKI Buka hingga Pukul 21.00 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperpanjang pelayanan jelang akhir tahun dan bersamaan dengan penutupan masa pembebasan sanksi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperpanjang pelayanan jelang akhir tahun dan bersamaan dengan penutupan masa pembebasan sanksi denda PBK dan BBNKB di Samsat DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya bersama BPRD DKI, Jasa Raharja dan Bank DKI membuka pelayanan dibuka hingga pukul 21.00 WIB pada 31 Desember 2018. Hal ini dilakukan menyikapi tingginya animo masyarakat.
"Dalam rangka Optimalisasi Pelayanan Penerbitan dan Pengesahan STNK di Samsat DKI Jakarta, khusus tanggal 31 Desember 2018 pelayanan Samsat DKI Jakarta akan tutup hingga malam hari," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji saat dikonfirmasi, Sabtu (29/12/2018).
Baca: Badan Geologi Nasional: Aktivitas Anak Gunung Krakatau Terpantau Menurun
Menurut Sumardji, perpanjangan waktu ini sengaja diberikan untuk memberikan kesempatan wajib pajak. Polisi berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu tersebut sebaik-baiknya.
"Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan waktu itu, karena memang kami sengaja agar masyarakat yang sibuk pada siang hari bisa ngurus pada malam hari,” jelas Sumardji.
Baca: Terciduk Bermesraan dengan Irwan Mussry di Belakang Ayahnya, Maia Estianty: Begini Kalau Jatuh Cinta
Baca: Dihadapan Sang Ibu Gempita Sebut Lebih Sayang Gading Marteen, Begini Tanggapan Gisella Anastasia
Baca: Rumor Transfer Persib Bandung: Kode Hati Biru Pemain Asal Brasil hingga Kembalinya Kakak Beckham