Incar Promo Cashback, 3 Penipu di Situs Bukalapak Diciduk Bareskrim Polri
Mereka, kata dia, juga memalsukan data barang ke akun Bukalapak, dengan tujuan mendapatkan cashback alias benefit tambahan dari Bukalapak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap 3 pelaku penipuan yang dilakukan di situs jual beli online Bukalapak.
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan para pelaku berperan sebagai penjual dan pembeli.
Mereka, kata dia, juga memalsukan data barang ke akun Bukalapak, dengan tujuan mendapatkan cashback alias benefit tambahan dari Bukalapak.
"Jadi pertama mereka itu membuat akun yang banyak dahulu, lalu mereka memasang barang yang ingin dijualnya tapi fiktif," ujar Rickynaldo, di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).
Baca: Maman Abdurahman Akui Buat Blunder Tanpa Unsur Apapun
"Misalkan yang dipasang itu suku cadang kendaraan, tapi pas dikirim jadi kopi sachet. Tiga orang ini secara bergantian berperan sebagai penjual dan pembeli, untuk mendapatkan cashback dari Bukalapak," imbuhnya.
Ia menyebut ketiganya juga memanfaatkan voucher promo yang ditawarkan oleh Bukalapak sejak Mei 2018.
Adapun sejumlah barang yang sama terus dibeli dan dijual melalui sejumlah akun berbeda.
Baca: Sempat Sebut Billy Syahputra Kena Pelet Tempe Hilda, Mbah Mijan Beberkan Fakta Baru dan Mohon Maaf
Merasa janggal, tim Trust and Safety dari Bukalapak pun langsung melaporkannya ke pihak Bareskrim Polri.
Dari situ, Rickynaldo mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku yang ditangkap secara terpisah.
"Berhasil menangkap 3 orang tersangka pelaku yakni Tria Istiawan (28), Alfi Yusuf (28) dan Kholikul Mahmud (31). Ditangkap secara terpisah di Kediri, Jawa Timur awal Desember lalu," tukasnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 3,4,5 UU TPPU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.