Bawaslu RI Limpahkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies ke Bawaslu Jabar
Bawaslu RI melimpahkan kepada Bawaslu Jawa Barat dugaan pelanggaran kampanye soal gesture Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengacungkan dua jari.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melimpahkan kepada Bawaslu Jawa Barat dugaan pelanggaran kampanye soal gesture Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengacungkan dua jari.
Simbol disinyalir sebagai bentuk dukungan kepada pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dia mengacungkan dua jari di Konferensi Nasional Gerindra di Internasional Convention Center (SICC), Sentul City, Bogor Jawa Barat.
Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan pokok pelaporan adalah Anis Baswedan diduga mengacungkan salam dua jari yang merupakan simbol salam dari pasangan calon nomor 2.
"Perbuatan Anies diduga sebagai tindakan pejabat negara menguntungkan salah satu peserta pemilu di dalam masa kampanye sebagai maksud pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017," kata Abhan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Kamis (20/12/2018).
Atas pelaporan tersebut, kata dia, Bawaslu RI menindaklanjuti dengan cara melimpahkan laporan kepada Bawaslu Jawa Barat. Hal ini karena lokasi pelanggaran berada di Bogor, Jawa Barat.
"Atas laporan ini Bawaslu menindaklanjuti dengan melimpahkan laporan ini kepada Bawaslu Jabar nantinya bersama-bersama Bawaslu Kabupaten Bogor. Ada di Kabupaten Bogor dan nanti kami akan selalu mensuport atas penelusuran laporan ini," tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kampanye terselubung. Salah satu pelapor, yaitu Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).
Upaya pelaporan itu dibuat setelah Anies hadir di Konferensi Nasional Gerindra di Internasional Convention Center (SICC), Sentul City, Bogor Jawa Barat.
Anies dituding menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah, untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.