Kasus Preman Parkir Pukul TNI di Ciracas: Menhan: Yang Melawan Aparat Harus Dihukum
"Dipites kali nanti sama dia (tentara). Jadi hukumannya yang berat. Ini tidak boleh terjadi, mungkin ada yang emosi saat itu."
Laporan Reporter Tribunnews, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan pemukulan terhadap anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur, tidak boleh terulang.
"Kita harus saling menghormati. Saya sudah lihat tentaranya sudah mengalah, menghormati kepalanya kesenggol. Tapi pas ditegur, juru parkirnya malah marah," ujarnya di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Minggu (16/12/2018).
Siapapun yang melawan dan melakukan kekerasan terhadap aparat, kata Ryamizard Ryacudu , harus ditindak tegas. "Baik polisi atau tentara, mereka yang melawan aparat harus dihukum," tegasnya.
Baca: Harga Komoditas Sawit dan Karet Turun, Elektabilitas Jokowi Ikut Turun di Pulau Sumatera
Apalagi jika pelakunya melawan dan melakukan pengeroyokan.
"Dipites kali nanti sama dia (tentara). Jadi hukumannya yang berat. Ini tidak boleh terjadi, mungkin ada yang emosi saat itu, tapi ini tidak boleh terjadi," tuturnya.
Baca: ASITA Protes Rencana Pemprov NTT Naikkan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo
Sebelumnya, dua anggota TNI, yakni anggota TNI AL Kapten Komarudin dan anggota TNI AD Pratu Rivonanda, terlibat perkelahian dengan tukang parkir di kawasan Pertokoan Arundina.
Kejadian itu terjadi pada Senin 10 Desember lalu, bermula dari tukang parkir yang menggeser sepeda motor dan mengenai kepala Kapten Komarudin yang saat itu tengah mengecek knalpot sepeda motornya yang berasap.
Buntut dari peristiwa itu, sekelompok massa yang diduga anggota TNI merusak dan membakar Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/12/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca: Intip Perubahan Penampilan Al, El dan Dul, Foto Unggahan Maia Estianty dan Ahmad Dhani Jadi Penjelas
Massa juga membakar sejumlah kendaraan yang terparkir di Mapolsek Ciracas. Akibat kebakaran di Polsek Ciracas tersebut, empat mobil pemadam diturunkan.