Senin, 6 Oktober 2025

Baru Tiga Kali Beraksi, Empat Kawanan Begal di Depok Berani Lukai Korban Pakai Celurit

Mereka merupakan pelaku begal yang sudah tiga kali beraksi dalam kurun waktu dua hari, yakni Jumat (16/11/2018) dan Sabtu (17/11/2018)

NET
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polisi menangkap empat kawanan begal, yakni Prasetya Abdulrahman alias Pesek (20), Obi alias Embih (18), Angga Saputra alias Botem (18), dan KS (17) di Depok.

Mereka merupakan pelaku begal yang sudah tiga kali beraksi dalam kurun waktu dua hari, yakni Jumat (16/11/2018) dan Sabtu (17/11/2018).

Baca: Tusuk Korbannya hingga Kritis, Dua Begal yang Masih Remaja Ini Diringkus Polisi

Meski baru tiga kali beraksi, keempat pelaku begal selalu melukai korban menggunakan celurit yang sudah dipersiapkan hingga korban terluka parah dan sampai sekarang masih dirawat.

"Pengakuannya mereka sudah tiga kali beraksi. Mereka meramal handphone dan tak ragu melukai korban dengan celurit yang sudah dipersiapkan. Tiga korban para pelaku ini semuanya terluka parah dan sampai sekarang masih dirawat di Rumah Sakit," kata Made di Mapolresta Depok, Senin (19/11/2018).

Pada Jumat (16/11/2018) sekira pukul 23.00 WIB, N (17) dan A (16) dibacok di wilayah Kecamatan Pancoran Mas karena tak mau menyerahkan handphonenya.

Tak berselang lama, pukul 23.45 WIB, pedagang nasi goreng, Akhmad Isroul Akfari (19) dibacok di bagian tangan kiri dan leher belakang karena tak mau menyerahkan handphonenya di wilayah Kecamatan Limo.

Lalu pada Sabtu (18/11/2018) sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Beji, Adimas Alit (22) yang merupakan mahasiswi sekaligus pengemudi ojek online dibacok karena menolong seorang calon korban keempat tersangka.

"Untuk korban yang terakhir itu lukanya paling parah, luka di bagian kepala dan dada kanan. Modus pelaku memang selalu sama, meminta handphone korban dan melukai kalau korbannya melawan," ujarnya.

Made menjelaskan, tiga dari pelaku merupakan warga Kecamatan Pancoran Mas, sementara Angga merupakan warga Tangerang Selatan diringkus tim gabungan di Kampung Pitara, Kecamatan Pancoran Mas pada Minggu (18/11/2018).

Baca: Komplotan Begal Sepeda Motor di Bintaro Jual Rampasannya Melalui Media Sosial

Keempat pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian jo 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Mereka diamankan di wilayah Kampung Pitara, Pancoran Mas. Untuk pasal 365 jo 351 KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tuturnya.

Penulis: Bima Putra 

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Tangkap Kawanan Begal Bercelurit di Depok
 

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved