Sopir Taksi Online Dihukum Squat Jump oleh Dishub di Pesanggrahan Gara-gara Parkir Sembarangan
Namun, sopir taksi itu tak bisa menyebutkan nama Pahlawan Nasional sehingga terkena hukuman squat jump
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mobil yang parkir sembarangan menjadi target Suku Dinas (Sudin) Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan melalui Satuan Pelaksana (Satpel) Pesanggrahan di Taman Bintaro Barat, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat seorang Sopir Taksi Online yang kedapatan melanggar tata tertib, petugas menguji wawasan sopir taksi dengan bertanya lima nama Pahlawan Nasional.
Baca: Dishub Provinsi Kaltim Dorong Proses Penerbitan Rute Baru Pesawat
Namun, sopir taksi itu tak bisa menyebutkan nama Pahlawan Nasional sehingga terkena hukuman squat jump.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Pesanggrahan, Agus menambahkan razia ini untuk menumbuhkan pengendara tertib berlalu lintas.
Masih dalam momentum hari Pahlawan, petugas Dishub turut memberikan edukasi kepada masyarakat.
Baca: Posisi Wagub DKI Jakarta, Diperebutkan Dua Kader PKS Hingga Pesan Anies Baswedan
"Masyarakat yang tertib berlalu lintas juga bisa disebut dengan Pahlawan," kata Agus dalam keterangannya pada Senin (12/11/2018).
Dari hasil operasi itu, 5 kendaraan roda empat dicabut pentil, 10 kendaraan mobil pick up di BAP tilang, serta sebuah truk yang membawa muatan lebih.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Parkir Sembarangan, Sopir Taksi Online Dihukum Squat Jump Lantaran Tak Bisa Sebutkan 5 Nama Pahlawan