Remaja Berketebelakangan Mental Nyaris Diculik dengan Iming-iming Bakso
Wajah Hasan Alhadad alias Acan nampak datar saat digiring oleh jajaran Polresta Denpasar kehadapan awak media pada Rabu, (24/10/2018) siang.
"Iya waktu itu aku coba sorong Rp 5 ribu," kata tersangka saat ditanya oleh Kapolresta dihadapan awak media.
Dari tangan tersangka Acan, kini polisi berhasil menyita 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Merah No Pol DK 6201 IH, uang sebesar Rp5 ribu dan 2 helm warna hitam.
Acan dikenakan pasal 83 Jo pasal 76 f UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak video di atas. (*)