Minggu, 5 Oktober 2025

Seorang Wanita Nekat Salip Rombongan Presiden Jokowi, Satu Polisi Terluka

"Kronologinya si cewek ini, nerobos rangkaian, kemudian sudah dipinggirin, dia ngejar, nerobos lagi,"

Editor: Aji Bramastra
POS KUPANG/ENOLD AMARAYA
Mobil presiden Indonesia 1 yang membawa Presiden RI Joko Widodo saat melintasi jalan R.W. Monginsidi, Kupang, NTT, pada 20 Desember 2014. 

TRIBUNNEWS.COM - Rombongan mobil Presiden RI Joko Widodo, sempat terganggu ulah seorang wanita pengendara mobil saat melintas di ruas Tol Cimanggis Kilometer 18 arah Jakarta, Senin (24/9/2018).

Menurut Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, AKBP Slamet Widodo, insiden bermula saat seorang wanita menerobos konvoi mobil Jokowi yang dikawal polisi. 

"Kronologinya si cewek ini, nerobos rangkaian, kemudian sudah dipinggirin, dia ngejar, nerobos lagi," kata Slamet, Selasa (25/9/2018) dikutip dari Kompas.com.

Informasi yang beredar, perempuan tersebut bahkan sempat mengacungkan jari tengah ke arah rombongan Presiden.

Tapi Slamet mengaku informasi itu belum jelas kebenarannya.

"Infonya seperti itu (mengacungkan jari tengah), enggak tahu maksudnya apa. Apa jari jempol atau jari tengah," kata Slamet.

Aksi pengemudi itu sampai melukai polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi yang terluka itu adalah anggota patroli dan pengawalan (patwal) Presiden Jokowi.

"Setelah kami halau, kemudian yang bersangkutan sempat menyerempet anggota yang ngawal. Kemudian (pelaku) sudah kami amankan di Polres Jaktim," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).

Argo melanjutkan, petugas tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin mengatakan, petugas yang terluka atas nama Bripka Dedik Wahyu bertugas di satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya.

Menurut dia, Bripka Dedik mengalami memar biru dan terkilir di kaki kanan.

Wanita penerobos konvoi Jokowi itu akhirnya 'hanya' dikenakan wajib lapor.

"Iya (wajib lapor). Kami kenakan UU Lalu Lintas di Pasal 311 juncto Pasal 310 karena dia mengendarai dengan lalai," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).

Menurut Argo, saat ini, pengemudi tersebut telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Polisi Terluka akibat Pengemudi Terobos Rombongan Presiden"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved