Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Gunarko Papan Akan Digelar Rabu

"Acara sidang tuntutannya, Rabu 26 September 2018,” ujar Jootje saat dikonfirmawi wartawan, Senin (24/9/2018).

Editor: Adi Suhendi
Dennis Destryawan
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus pengusaha pabrik kertas, Gunarko Papan (55) di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (7/4/2018) lalu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan membacakan tuntutan terhadap Gunarko Papan terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (26/9/2018).

Dalam kasus ini, Gunarko yang merupakan pengusaha kertas akan didakwa dengan pasal berlapis.

Baca: Ekstasi Jenis Baru Ditemukan di Pabrik Narkoba Cibinong Bogor, Efeknya Sangat Berbahaya

Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng mengatakan, acara sidang tuntutan akan berlangsung Rabu (26/9/2018).

"Acara sidang tuntutannya, Rabu 26 September 2018,” ujar Jootje saat dikonfirmawi wartawan, Senin (24/9/2018).

Baca: Pasangan Jokowi-Maruf Unggul di Kalangan Milenial

Sementara Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi DKI, Nirwan Nawawi menjelaskan jaksa telah mendakwa Gunarko dengan primair Pasal 114 subsidair Pasal 112 dan lebih subsidair Pasal 127 tentang Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Untuk diketahui, anggota Polda Metro Jaya menangkap tersangka Gunarko bersama temannya seorang perempuan di Hotel Sunlake Hotel Jalan Danau Permai Raya Blok C1 Sunter Jakarta Utara pada Sabtu 7 April 2018.

Baca: Prabowo Pastikan Kehadirannya dalam Acara National Day Saudi Arabia Tidak Membahas Pilpres

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita tas warna biru berisi 4,84 gram sabu, sebutir pil ekstasi, telepon selular, korek gas, dan alat hisap sabu (bong).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved