Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Gunarko Papan Akan Digelar Rabu
"Acara sidang tuntutannya, Rabu 26 September 2018,” ujar Jootje saat dikonfirmawi wartawan, Senin (24/9/2018).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan membacakan tuntutan terhadap Gunarko Papan terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (26/9/2018).
Dalam kasus ini, Gunarko yang merupakan pengusaha kertas akan didakwa dengan pasal berlapis.
Baca: Ekstasi Jenis Baru Ditemukan di Pabrik Narkoba Cibinong Bogor, Efeknya Sangat Berbahaya
Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng mengatakan, acara sidang tuntutan akan berlangsung Rabu (26/9/2018).
"Acara sidang tuntutannya, Rabu 26 September 2018,” ujar Jootje saat dikonfirmawi wartawan, Senin (24/9/2018).
Baca: Pasangan Jokowi-Maruf Unggul di Kalangan Milenial
Sementara Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi DKI, Nirwan Nawawi menjelaskan jaksa telah mendakwa Gunarko dengan primair Pasal 114 subsidair Pasal 112 dan lebih subsidair Pasal 127 tentang Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Untuk diketahui, anggota Polda Metro Jaya menangkap tersangka Gunarko bersama temannya seorang perempuan di Hotel Sunlake Hotel Jalan Danau Permai Raya Blok C1 Sunter Jakarta Utara pada Sabtu 7 April 2018.
Baca: Prabowo Pastikan Kehadirannya dalam Acara National Day Saudi Arabia Tidak Membahas Pilpres
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita tas warna biru berisi 4,84 gram sabu, sebutir pil ekstasi, telepon selular, korek gas, dan alat hisap sabu (bong).