Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tangkap Sopir dan Kernet Curi Material Proyek Tol Jakarta-Cikampek Elevated II

Tersangka Suryadi (21) dan Martin (22) kemudian dilaporkan ke polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Polisi menyita besi yang dicuri oleh seorang sopir dan kernet dari material proyek tol Jakarta-Cikampek Elevated II di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang sopir dan kernet nekat mencuri material proyek tol Jakarta-Cikampek Elevated II di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Tersangka Suryadi (21) dan Martin (22) kemudian dilaporkan ke polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca: Perempuan Ini Disiram Cairan Cabai Setelah Pergoki Aksi Pencurian di Malaysia

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro mengatakan, kasus pencurian itu terjadi di rest area KM 34 proyek tol Jakarta-Cikampek Elevated, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Jumat (7/9/2018) malam.

Saat itu, mereka mengambil 18 batang besi ulir sepanjang 1,20 meter dengan diameter 2,5 inchi menggunakan mobil crane bernopol B 8834 FK.

"Kedua tersangka merupakan karyawan perusahaan KTB, subcon dari PT Acset Indonesia Tbk. Tugas mereka adalah memindahkan pembatas jalan dengan mobil crane, tapi malah mengambil besi proyek," kata Alin, Selasa (18/9/2018).

Alin mengatakan, kasus ini terungkap saat dua petugas keamanan proyek bernama Maringin (45) dan Indra (36) mencurigai gelagat mereka.

Para pelaku yang biasanya bertugas memindahkan pembatas jalan, justru mengambil muatan material berupa besi ulir milik proyek.

"Saat ditanya alasannya dia berkelit disuruh mandor, tapi saat dicek enggak ada yang memberi perintah mereka mengangkut besi itu. Oleh penanggung jawab proyek, kasus ini dilaporkan ke Polsek Cikarang Selatan," kata Alin.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri mengatakan, kepada polisi tersangka mengaku baru pertama kali mengambil potongan besi ulir tersebut.

Dengan alasan dianggap tidak terpakai lagi, mereka kemudian mengangkut potongan besi itu untuk dijual kembali ke pedagang besi di daerah Kalimalang.

Baca: Rupiah Berbalik Menguat ke Level Rp 14.861 per Dolar AS

"Kira-kira harga jual besi itu sekitar Rp 800.000," kata Jefri.

Meski demikian, kata dia, kasus ini tetap diproses sebagaimana hukum yang berlaku. Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Sopir dan Kernet Curi Material Proyek Tol Jakarta-Cikampek Elevated II

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved