Jumat, 3 Oktober 2025

Berpura-pura Jadi Pelanggan, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Praktik prostitusi online anak di bawah umur diungkap jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik prostitusi online anak di bawah umur diungkap jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Seorang pelaku bernama Lamhari Kurniawan alias Allam (20) ditangkap usai beraksi, Sabtu (1/9/2018) sekira pukul 00.15 WIB.

Allam ditangkap di dalam kamar hotel di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, setelah diduga melakukan tindak pidana prostitusi online dengan korban seorang anak perempuan dibawah umur berinisial AAL (15).

Baca: Suami Inneke Koesherawati Akan Bersaksi untuk Terdakwa Fayakhun Andriadi

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi menceritakan penangkapan itu bermula ketika tim cyber patrol mendapatkan informasi adanya pelaku yang diduga menawarkan prostitusi secara online.

"Pada hari Jumat (31/8/2018) malam sekira jam 20.00 WIB, tim cyber patrol mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online melalui grup Facebook dengan akun https://m.facebook.com/allam kurniawan,” kata Faruk, Sabtu (1/9/2018).

Menurut Faruk, akun tersebut menawarkan perempuan bayaran kepada para pria hidung belang di grup Facebook.

Baca: Iriana Jokowi, Mufidah Kalla, Hingga Menteri Kabinet Kerja Hadiri HUT ke-70 Polwan di Monas

Menyikapi hal itu, polisi lalu berpura-pura sebagai pelanggan dengan menerima tawaran Allam dan menentukan hotel sebagai tempat pertemuan.

"Pelaku menawarkan korban dengan harga Rp 1,5 juta untuk short time atau satu kali main. Sebagai tanda jadi, pelaku meminta uang DP sebesar Rp 500.000,” katanya.

Setibanya di lokasi, polisi langsung menuju ke dalam kamar hotel, sesuai perjanjian dengan Allam.

Tanpa menunggu waktu lama, polisi langsung mengamankan pelaku beserta korbannya yang diketahui masih dibawah umur dan putus sekolah di bangku SMP tersebut.

Baca: Sangat Meresahkan, Kapolrestabes Bandung: Tembak di Tempat Pelaku Begal

"Tim akhirnya berhasil mengamankan korban dan seorang pelaku sebagai pemilik akun yang digunakan untuk melakukan transaksi perdagangan prostitusi anak dibawah umur,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah kartu akses kamar hotel, uang tunai sebesar Rp 1 juta, satu lembar slip bukti transfer sebesar Rp 500.000 sebagai uang tanda jadi serta pakaian dalam wanita.

Selanjutnya pelaku dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun penjara.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Junianto Hamonangan

Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Praktik Prostitusi Online Dibawah Umur Dibongkar, Menawarkan Melalui Akun Facebook

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved