Jumat, 3 Oktober 2025

Asian Games Usai, 26 Ribu Pengendara Ditilang Akibat Langgar Aturan Ganjil Genap

"Hingga saat ini mencapai 26.055 yang mendapatkan tilang," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP B

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Papan pemberitahuan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sekitar 26.055 pengendara ditilang karena melanggar kebijakan perluasan ganjil-genap yang diberlakukan dalam rangka menyukseskan gekarab Asian Games 2018.

"Hingga saat ini mencapai 26.055 yang mendapatkan tilang," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi, Senin (/9/2018).

Baca: Donghae Super Junior Joget Goyang Dayung Saat Dendang Bonamana, Begini Faktanya

Sejak tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus, dari 26.055 pelanggar, polisi menyita sebanyak 13.441 SIM pengendara.

Kemudian 12.614 Surat Tanda Nomor Kendaraan disita polisi karena pengendaranya melanggar.

Seperti diketahui, perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018.

Baca: Prabowo Sudah Ancang-ancang Ziarah Makam Kiai NU di Jatim, Kapan Giliran Jokowi - Maruf Amin?

Aturan tersebut berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved