Waspada Modus Baru Peredaran Ekstasi Berkedok Minuman Siap Saji dalam Kemasan Sachet
Untuk mengelabui petugas, sindikat pengedar ekstasi mengedarkan barang haram tersebut dalam bentuk kemasan sachet menyerupai minuman siap seduh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap modus baru peredaran ekstasi di kalangan masyarakat.
Untuk mengelabui petugas, sindikat pengedar ekstasi mengedarkan barang haram tersebut dalam bentuk kemasan sachet menyerupai minuman siap seduh.
Baca: Sindikat Narkoba di Lapas Way Kanan Terungkap Setelah Petugas Temukan Sabu-sabu Milik Napi
"Happy Water namanya, bisa diseduh dengan air putih atau dicampur air teh, kalau dari pengakuan tersangka khasiatnya lebih ampuh dibandingkan ekstasi biasa," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto kepada awak media, Jumat (31/8/2018).
Ia menjelaskan, para pelaku hanya menjual ekstasi jenis serbuk tersebut ke sejumlah kalangan tertentu yang telah mereka ketahui.
"Serbuk ini biasa ada di tempat hiburan malam, tapi hanya kalangan tertentu saja yang bisa beli, tidak diperjual belikan secara bebas untuk menjaga kerahasiaan," ujarnya.
Harga yang ditawarkan untuk dapat menikmati serbuk ekstasi ini juga terbilang mahal dibandingkan narkotika lainnya, satu sachetnya dibanderol dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta.
Eko menerangkan, sindikat pengedar narkotika ini memperoleh bahan baku dari Cina dan koki atau orang yang meracik serbuk ekstasi berasal dari Malaysia.
"Bahan baku mereka dapat dari Cina, ada tiga jenis serbuk, yaitu ketamin, metamfetamin, dan serbuk perasa stroberi," kata Eko di Gedung Dirtipid Narkoba Mabes Polri, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ketiga bahan baku tersebut dicampur dalam sebuah blender kemudian dikemas dalam bentuk sachet, lalu di press.
"Jadilah seperti obat tradisional, ini mereka edarkan di diskotek dan tempat hiburan malam lainnya," ucap dia.
Baca: Luna Maya Ingin Jadi Konglomerat
Dari ungkap kasus ini, petugas mengamankan satu orang tersangka warga negara Malaysia berinisial SI yang bertindak sebagai koki pembuat serbuk sachet ekstasi, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian petugas kepolisian.
Para tersangka, nantinya akan dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Waspada Modus Baru Peredaran Ekstasi Berbentuk Kemasan Sachet Siap Seduh