Kamis, 2 Oktober 2025

PKS Tantang M Taufik Buktikan Tudingannya soal Pemaksaan agar Sepakat soal Posisi Wagub DKI

Justru, Direktur Pencapresan PKS Suhud Alyuddin menantang balik M Taufik untuk membuktikan pernyatannya tersebut

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Tribunnews.com/Taufik Ismail
M Taufik 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejatera (PKS) membantah pernyataan politisi Gerindra M Taufik soal adanya dugaan yang dilakukan pejabat teras PKS yang memaksa M Taufik mendatangani surat kesepakatan bersama terkait pencalon Wakil Gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno.

Justru, Direktur Pencapresan PKS Suhud Alyuddin menantang balik M Taufik untuk membuktikan pernyatannya tersebut.

Baca: M Taufik Ajukan Dua Saksi dalam Sidang Gugatan Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

Bila benar ada paksaan tersebut, Suhud meminta M Taufik untuk menyebut nama oknum yang memaksanya tersebut.

"Ya soal surat itu, minta ke Pak Taufik saja, suruh sebutin siapa yang memakasa dia untuk tanda tangan. Masa surat sepenting itu dia lupa," kata Suhud kepada wartawan, Jumat (24/8/2018).

Suhud mengatakan pihanya tidak merasa melakukan pemaksaan tandatangan surat kesepakatan tersebut.

"Dari PKS sendiri enggak merasa memekasa pak Taufik, enggak ada. Masak partai sebesar Gerindra dipaksa oleh PKS? Jadi kalau memeng ada, (pemaksaan) pak Taufik tinggal sebut aja nama orangnya seaederhana itu kan," ujarnya.

Justru Sahud mengingatkan Taufik untuk berhati-hati dalam menyampaiakan suatu pernyataan.

Sebab, hal pernyataan Taufik bisa mengancam perpecahan koalisi PKS - Gerindra.

"Menunurt saya ditengah ditiasi seperti ini jangan lah (menguarkan pernyaraan seperti itu) kita membutuhkan kesatuan, kebersaaman," katanya.

Sebelumnya Politisi Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta M Taufik mengaku dipaksa oleh PKS untuk menandatangani surat kesepakatan terkait pencalonan wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno.

Baca: Tak Bisa Intervensi Vonis Meiliana, Jokowi: Itu Wilayah Hukumnya Pengadilan

Taufik menyatakan bahwa pemaksaan itu terjadi pada Jumat (10/8) lalu, tepatnya di ruang VIP Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Iya (dipkasa) begitulah," kata Taufik saat dihubungi, Kamis (23/8).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved