Kamis, 2 Oktober 2025

Tarif Sewa Rusunawa Naik 20 Persen, Penghuni di Jakarta Utara Ini Tak Keberatan

Salah satu rusunawa yang mengalami kenaikan harga sewa ialah Rusun Sukapura yang berada di kawasan Cilincing, Jakarta Utara

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Rusun Sukapura di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (14/8/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biaya sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dinaikkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kenaikan harga sewa diberlakukan mulai 1 Oktober 2018 di 17 rusunawa yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

Salah satu rusunawa yang mengalami kenaikan harga sewa ialah Rusun Sukapura yang berada di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Baca: Saat Jokowi Dibonceng TGB Menuju ke Lokasi Pengungsian Korban Gempa di Lombok

Berdasarkan Pergub No. 55 Tahun 2018, harga sewa Rusun Sukapura untuk masyarakat umum berkisar antara Rp 204.000 ribu sampai Rp 248.400. Sementara untuk masyarakat terprogram atau masyarakat yang direlokasi ke rusun itu, harganya berkisar antara Rp 150.000 sampai Rp 182.400.

Sebelumnya, sesuai dengan Perda DKI No.3 Tahun 2012, harga sewa per bulan di Rusun Sukapura lebih murah dibanding harga yang ditetapkan sesuai Pergub tersebut.

Pemakaian untuk PNS berkisar antara Rp 125.000 sampai Rp 152.000. Sementara untuk non PNS sebesar Rp 170.000 sampai Rp 207.000 per bulannya.

Harga tersebut tergantung letak unit rumah susun. Harga di lantai 1 lebih mahal bila dibandingkan di lantai-lantai atasnya.

Sejumlah warga yang ditemui di Rusun Sukapura mengaku tidak begitu keberatan dengan kenaikan harga yang dikeluarkan. Pasalnya, kenaikan harga rusunnya terbilang tidak begitu mahal.

Apalagi, kenaikan ini baru terjadi setelah enam tahun harga yang lama ditetapkan.

Sugeng (41) penghuni rusun yang tinggal di lantai 2 mengatakan, kenaikan biaya sewa rusun sudah diketahui para penghuni rusun sejak beberapa waktu lalu.

Menurut Sugeng, harga yang ditetapkan termasuk wajar.

Untuk penghuni yang tinggal di lantai 2 seperti Sugeng, biaya sewa per bulan yang harus ia bayar meningkat, dari Rp 197.000 sampai Rp 236.000

"Sudah tahu, dua hari sebelumnya dikasih surat. Ya karena dari dulu belum pernah naik ya wajar saja menurut saya," kata Sugeng, Selasa (14/8/2018).

Warga lainnya Nani (27) mengatakan hal yang sama. Senada dengan Sugeng, warga yang tinggal di lantai 2 rusun itu tidak merasakan keberatan soal kenaikan biaya sewa.

Wanita yang sudah tinggal selama 14 tahun di rusun itu mengatakan, kenaikan ini sudah yang ketiga kalinya terjadi.

"Udah pernah ada kenaikan, tahun berapa kurang tahu dulunya saya harga Rp 77 ribu terus naik lagi udah tiga kali naik lah," kata Nani.

Pemprov DKI Jakarta belum lama ini menaikkan tarif sewa 17 rumah susun sewa (rusunawa) di DKI Jakarta. Kenaikan itu ditetap melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Baca: Jelang Asian Games 2018, Sertifikasi Kelayakan Uji Coba LRT Belum Juga Keluar

Kenaikan itu, berdasarkan pertimbangan pergub itu, sebagai bentuk penyesuaian. Tarif sebelumnya diatur di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian," demikian isi pergub itu.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Penghuni Rusun Sukapura Tidak Keberatan dengan Kenaikan Harga Sewa

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved